MOMENTUM, Bandarlampung--Tunggakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 8.603 ASN di Kota Bandarlampung merupakan kewenangan dan tanggung jawab walikota setempat.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa campur tangan terkait persoalan itu.
Pernyataan itu disampaikan Bahtiar, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri kepada harianmomentum.com, Rabu (3-6-2020).
Baca juga: ASN Pemkot Tuntut Pembayaran THR
Menurut dia, persoalan tunggakan THR bisa ditanyakan langsung kepada walikota dan DPRD setempat. Karena Kemendagri tidak mengetahui detail keuangannya.
“Kondisi keuangan disana kami kan tidak tau detailnya. Jadi silahkan konfirmasikan saja ke walikota dan DPRD,” singkatnya melalui pesat Whatsapp (WA).
Baca juga: THR Tak Cair, ASN Pemkot Gigit Jari
Sementara Mudzakir, Kepala Biro (Karo) Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), belum berhasil dikonfirmasi terkait hal itu.
Pesan singkat yang dikirim belum dibaca, begitupun panggilan telepon belum diangkat.
Diketahui, sebanyak 8.603 ASN dan ratusan honorer di Pemkot Bandarlampung tidak mendapat THR saat lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah kemarin.
Pemkot setempat beralasan, ada dana yang tertahan di pemerintah pusat sehingga pembayarannya tertunda. THR akan dibayarkan bersamaan dengan gaji bulan Juni 2020.
Mirisnya, janji tersebut hingga kini tidak dipenuhi dan tidak ada kepastian kapan akan dibayar. (**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Andi Panjaitan
Editor: Harian Momentum