Serap Aspirasi, Jihan Nurlela Kunjungi Serikat Buruh di Lampung

img
Anggota DPD RI Jihan Nurlela saat mengunjungi Kantor FSBKU KSN Lampung./Rifat

MOMENTUM, Bandarlampung--Buruh atau kelas pekerja mengalami banyak kesulitan selama pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), tak terkecuali di Provinsi Lampung.

Terlebih, rancangan Undang-undang Omnibus Law masih menjadi momok menakutkan bagi buruh, sebab banyak pasal kontroversial yang akan merugikan pekerja jika tetap disahkan.

Atas dasar itulah, Minggu (7-6-2020), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Jihan Nurlela mengunjungi kantor serikat buruh guna menyerap aspirasi di Jalan Sanama Nomor 3, Wayhalim Permai, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.

Dalam kunjungan kerjanya itu, Jihan Nurlela menyebutkan, data dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) per 20 April 2020, ada lebih dari dua juta pekerja dirumahkan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat corona.

Sementara, 30 ribu pekerja migran dipulangkan ke Indonesia. Jutaan UMKM yang menjadi tumpuan ekonomi kita mengalami penurunan penghasilan hingga 90 persen.

Untuk itulah, Jihan Nurlela berjanji akan menyampaikan seluruh aspirasi buruh di Lampung kepada pemerintah pusat. "Sesuai tugas kami, yakni menjadi penyambung komunikasi masyarakat di wilayah dengan pemerintah pusat. Keluhan dan masukannya akan saya sampaikan kepada Pemerintah dan juga DPR RI," kata adik kandung Wakil Gubernur Lampung itu.

Jihan berharap, bisa menjadi penghubung komunikasi yang baik antara masyarakat dan pemerintah. "Karena komunikasi yang baik, sangat penting untuk pembangunan wilayah," harapnya. 

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Yohanes Joko Purwanto mengatakan kunjungan DPD asal Lampung itu guna mendengar aspirasi warga, khususnya buruh di wilayah setempat.

"Poin besarnya terkait RUU Omnibuslaw Cipta Kerja, yang hingga kini masih kita nilai dapat berpotensi memberangus banyak hak pekerja/buruh," ungkap Yohanes kepada harianmomentum.com, Minggu (7-6-2020).

Lebih jauh, Joko--biasa disapa--meyakini rancangan regulasi tersebut syarat dengan kepentingan politis dari pengusaha dan rezim yang sedang berkuasa ditambah proses perumusan yang tidak transparan.(**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos