MOMENTUM, Bandarlampung-- Suksesi Pemilihan Walikota (Pilwakot) di Bandarlampung pada 9 Desember 2020 tampaknya meragukan.
Dua penyelenggara pemilu: KPU dan Bawaslu saat ini kelimpungan menjalankan tahapan pemilihan, karena terbentur anggaran.
Hingga kini, ada sekitar Rp12 miliar lebih anggaran kedua lembaga itu yang tertahan di pemerintah kota (pemkot) Bandarlampung.
Rinciannya; KPU sekitar Rp9 miliar lebih sedangkan Bawaslu Rp3,6 miliar.
Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triadi mengatakan, sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tertanggal 1 Oktober 2019, pihaknya mendapat alokasi anggaran sebesar Rp39 miliar dari pemkot.
Dari jumlah itu, seharusnya KPU sudah menerima pencairan tahap pertama sebesar Rp15,6 miliar atau 40 persen dari total anggaran.
Tapi, hingga kini pemkot baru mencairkan anggaran KPU sebesar Rp6 miliar, terbagi dalam dua tahap (termin pertama). Pertama, pada tahun 2019 sebesar Rp1 miliar. Kemudian Februari 2020 sebesar Rp5 miliar.
“Jadi, pemkot baru mencairkan anggaran KPU sebesar Rp6 miliar dari total yang seharusnya kami terima sekitar Rp15,6 miliar, untuk pencairan tahap pertama,” jelas Dedi keada harianmomentum.com, Senin (15-6-2020).
Menurut dia, pencairan 40 persen anggaran pilwakot untuk tahap pertama sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2019.
Regulasi itu mengatur tentang pendanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang bersumber dari APBD.
Dedi mengatakan, dari total Rp6 miliar yang diterima, anggaran yang tersedia di kas KPU saat ini masih tersisa sekitar Rp3 miliar.
Namun anggaran itu dipastikan akan habis bulan Juli untuk membayar honor satu bulan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kemudian untuk biaya tahapan verifikasi faktual calon perseorangan (calon independen).
“Sisa anggaran Rp3 miliar hanya mampu membayar honor PPK dan PPS serta verifikasi faktual calon independen. Selanjutnya anggaran kami sudah kosong,” katanya.
Atas dasar itu, KPU telah berupaya menyampaikan kondisi itu kepada pemkot Bandarlampung baik secara langsung maupun tertulis.
“Saat rapat koordinasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandarlampung, Senin (8-6-2020), persoalan itu sudah disampaikan,” katanya.
Surat tertulis pun sudah disampaikan. Namun pemkot beralasan kesulitan anggaran karena sedang menunggu pencaiaran Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
“Kami diminta bersabar, menunggu pemkot mendapat kucuran DAU dari pusat. Ya sudah, kita tunggu saja,” jelasnya.
Yang jelas, tahapan pilkada akan terlaksana jika pemkot sudah mencairkan anggaran KPU.
Saat ini, KPU hanya bisa menunggu, dan berharap dana Pilwakot dapat segera dicairkan oleh pemkot setempat. Sehingga tahapan Pilwakot bisa berjalan baik.
“PPK dan PPS ini kan butuh digaji. Untuk sebulan kedepan masih bisa. Tapi untuk bulan berikutnya bagaimana? Mereka sudah kerja, pasti menagih haknya ke KPU,” keluhnya.
Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah, Menurut dia, hingga saat ini pihaknya baru menerima anggaran pilwakot sebesar Rp4 miliar.
Seharusnya, untuk tahap pertama mereka sudah mendapat kucuran anggaran sebesar Rp7,6 miliar.
Menurut dia Bawaslu mendapat dana hibah dengan total Rp19 miliar. “Pencaiaran tahap pertama seharusnya Rp7,6 miliar, tapi baru terealisasi Rp4 miliar alias kurang sekitar Rp3,6 miliar,” jelasnya.
Pada 2019, Bawaslu menerima transferan dana Rp1 miliar. Selanjutnya pada tahun 2020 Bawaslu mengajukan pencairan anggaran Rp6,1 miliar. “Tapi ditransfer hanya Rp3 miliar. Jadi total, hingga kini kita baru terima R4 miliar,” paparnya.
Candra mengakui, saat ini pihaknya masih punya kas yang sekitar Rp800 juta. Namun kas tersebut dirasanya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional Bawaslu dan jajarannya sampai bulan mendatang.
“Paling tahan sampai satu bulan ini, sampai Juli. Ya itu untuk menutupi keperluan gaji panitia pengawas kecamatan dan kelurahan. Termasuk untuk bayar sewa kantor panwascam dan keperluan lainnya,” jelasnya.
Sampai saat ini, Bawaslu memang belum secara khusus menemui Walikota Herman HN. Sebagaimana yang dilakukan KPU. Namun dalam waktu dekat, Bawaslu setempat akan melakukan komunikasi serupa untuk meminta dana yang kurang.
“Sebab bagaimana mau menjalankan tahapan, kalau anggarannya tidak ada,” ungkapnya.
Walau begitu, menurut Candra, pihaknya pun telah berkirim surat kepada pemkot setempat, meminta pencairan selanjutnya. Namun surat tersebut hingga kini belum dibalas.
“Sekarang kita cuma bisa menunggu saja untuk diberikan haknya oleh pemkot. Sebab gimana mau maksimal melakukan pengawasan, kalau anggarannya tidak tersedia,” katanya.
Lebih lanjut Candra berharap, pemkot setempat sesegera mungkin mencairkan kekurangan anggaran.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung Wilson Faisol belum berhasil dikonfirmasi terkait hal itu.
Begitupun dengan Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Badri Tamam. Saat dihubungi melalui ponselnya, tidak merespon. (acw/ap)
Berikut NPHD Kota Bandarlampung:
KPU
--Total Anggaran Rp39 miliar
--Pencairan tahap Pertama seharusnya Rp15,6 miliar
--Realisasi Rp6 miliar
--Kekurangan Rp9,6 miliar
Bawaslu
--Total Anggaran Rp19 miliar
--Pencairan tahap pertama seharusnya Rp7,6 miliar
--Realisasi Rp4 miliar
--Kekurangan Rp3,6 miliar.
Editor: Harian Momentum