MOMENTUM, Bandarlampung--Polda Lampung merespon laporan yang dilayangkan LS (37) warga Blambangan umpu, Waykanan. Ibu rumah tangga itu melaporkan suaminya karena dugaan nikah siri dengan wanita lain yang berstatus sebagai guru sekolah dasar (SD) di Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.
"Penyidik saat ini telah melakukan penyelidikan terkait laporan yang dilayangkan terhadap Bripka M (37) anggota Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus itu," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Joas Feriko Panjaitan saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (16-6-2020).
"Lagi proses lidik," ujar Joas. Baca Juga: Nikah Siri dengan Guru SD, Oknum Anggota Polres Tanggamus Dilaporkan ke Propam
Saat disinggung terkait sanksi terhadap anggota yang diduga melanggar etika tersebut, Joas enggan berkomentar banyak.
Menurut Joas, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui tingkat kesalahan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
"(Sanksi) nanti sesuai pembuktian tingkat kesalahannya," kata Joas.
Baca Juga: Nikah Siri dengan Suami Orang, Oknum Guru SD di Tanggamus Dilaporkan ke Inspektorat
Namun demikian Joas memastikan laporan tersebut tetap berjalan dan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Alasannya, dua tahun lalu terlapor M juga pernah dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dengan wanita yang sama yakni LP.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum