Tekab Tulangbawang Tangkap Pelaku Penggelapan dan Penipuan

img
Tersangka penipuan dan penggelapan di Tulangbawang./ist

MOMENTUM, Menggala--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Kepolisian Resor (Polres) Tulangbawang menangkap pelaku penggelapan dan penipuan di Tiyuh/Kampung Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.

"Pelaku ditangkap Jumat (19-6-2020) sekira pukul 15.00 WIB, merupakan oknum ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) di wilayah setempat," kata Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Sabtu (20-6).

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan oknum Ketua LSM ini berdasarkan laporan korban Ahmad Ansori (53), warga Tiyuh Menggalamas, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Serta surat dari Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor: B-1369/L.8.18/Eoh.1/06/2020, tanggal 11 Juni 2020 tentang Berkas Perkara Wahidin telah lengkap (P21).

"Pelaku Wahidin ini kita tangkap saat sedang berada di rumahnya dan selanjutnya akan kita serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tulangbawang karena berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap," jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, kejadian bermula pada tahun 2016 pelaku ini mendatangi korban ke rumahnya untuk meminjam uang sebesar Rp40 juta dengan alasan untuk menebus kendaraan milik pelaku yang sedang digadaikan, tetapi korban tidak memperdulikan kedatangan pelaku.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mendatangi korban dan menawarkan proyek sumur bor dengan sistem bagi keuntungan. Mendengar penjelasan dari pelaku, korban pun tertarik dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp36 juta.

"Awal tahun 2018 korban mendatangi pelaku dan menanyakan keuntungan dari proyek sumur bor yang dijanjikan oleh pelaku, tetapi pelaku berdalih kalau proyek tersebut sudah diambil oleh orang lain. Korban lalu meminta uangnya untuk dikembalikan dan pelaku saat itu hanya mengembalikan uang sebesar Rp10 juta sedangkan sisanya Rp26 juta tak kunjung dikembalikan hingga korban melapor ke Mapolres Tulangbawang," tambahnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(**)

Laporan: Abdul Rahman

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos