Kasus Kematian Teknisi Lift Gedung Pemkot Dihentikan

img
Kompol Rosef Efendi./Ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung akhirnya buka suara atas kasus meninggalnya teknisi lift di gedung Satu Atap pemerintah kota (pemkot) setempat.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi, penyelidikan kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban Suryono meninggal sudah dihentikan.

Dia mengatakan, dari serangkaian hasil penyelidikan dapat disimpulkan jika insiden terjatuhnya Suryono pada 27 Februari 2020 lalu, murni kecelakaan kerja.

“Hasil penyelidikan yang merujuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, tidak ditemukan unsur pidana maupun kelalaian dalam insiden itu. Murni kecelakaan kerja,” jelasnya kepada harianmomentum.com.

Baca Juga: Teknisi Lift Tewas, LBH Minta Polresta Buka-bukaan

Kompol Rosef mengatakan, kepolisian telah meminta keterangan dari delapan orang saksi, baik dari pihak korban maupun saksi dari perusahaan, di lokasi kejadian.

"Kesimpulannya, kami tidak mendapati unsur pidana pada perkara tersebut," papar Rosef saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2-7-2020).

Kendati demikian, jika ada permintaan dari pihak keluarga maka kasusnya bisa dilanjutkan. “Kalau ada permitaan, pasti kami lanjutkan dengan syarat harus ada laporan dari pihak keluarga," tambahnya.

Baca Juga: Pekerja Lift Tewas, Budiono: Polresta Harus Transparan!

Dia mengatakan, perusahaan tempat korban bekerja sudah memenuhi prosedur dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) para pekerjanya.

Disinggung soal Surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dia menuturkan surat tersebut baru bisa diterbitkan setelah proses hukum masuk pada tahap penyidikan atau pembuktian dugaan tindak pidana.

Baca Juga: Sudah Empat Bulan, Kasus Lift Pemkot Tak Jelas Kelanjutannya

Sebelumnya, lambatnya penanganan kasus tewasnya pekerja lift di gedung Satu Atap milik pemkot membuat sejumlah kalangan angkat bicara.

Mereka mempertanyakan penanganan kasus yang terkesan lambat dan ditutupi dari publik. (**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Andi Panjaitan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos