MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran segera memediasi penyelesaian perkara sengketa lahan kawasan wisata Pantai Sari Ringgung.
Kepala BPN Pesawaran Nurus Sholichin mengatakan, mediasi penyelesaian perkara tersebut akan dilakukan besok (Kamis 9 Juli 2020) dengan memanggil kedua pihak yang bersengkata: Soeheri dan Syamsu Rizal.
Menurut dia, sebenarnya mediasi penyelesaian sengketa tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2019. Namun, tidak peranah mencapai solusi.
"Pada bulan Juni 2020 lalu, pemerintah kabupaten melalui camat Telukpandan juga sudah mengajukan untuk dilakukan mediasi dengan tenggat waktu 14 hari. Akhirnya, kami putuskan besok memanggil kedua belah pihak yang bersengketa untuk mencari jalan keluar permasalahan ini," kata Nurus pada Harianmomentum.com, Rabu (8-7-2020).
Baca juga: Pemkab Pesawaran Dorong BPN Lakukan Mediasi
Dia berharap, mediasi tersebut menghasilkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Sehingga akses jalan masyarakat ke kawasan obyek wisata tersebut bisa kembali dibuka.
Dikethui, akibat sengketa lahan tersebut, akses jalan menuju Pantai Sari Ringgung ditutup. Penutupan itu memicu protes warga Desa Sidodadi, Kecamatan Telukpandan, yang biasa mencari nafkah dengan berdagang di obyek wisata pantai tersebut. Proters warga dilakukan dengan merobohkan tembok penutup akses jalan dan demonstrasi di halaman Kantor Pemkab Pesawaran. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum