Polsek Penawartama Tangkap Dua Pencuri di Tanggamus

img
Petugas menangkap tersangka perampasan yang terjadi di Kabupaten Tulangbawang./ist

MOMENTUM, Menggala--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Penawartama menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap karyawan Indomaret.

"Kedua pelaku ditangkap pada Senin (6-7) sekitar pukul 20.00 wib di tempat persembunyiannya yang berada di Kampung Gistingbawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus," ujar Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro, Rabu (8-7-2020).

Kapolsek Iptu Timur Irawan menngatakan kedua pelaku KA (25) berprofesi sebagai wiraswasta merupakan warga Kampung Sidoharjo dan SI alias Al (23) buruh di Tri Tunggaljaya, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang. 

Kronologi kejadian tersebut, saat korban Tri Wahyuni (22) hendak pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor miliknya sekitar pukul 22.50 WIB.

"Jadi saat korban dalam perjalanan pulang, tiba-tiba dipepet dan dihentikan kedua pelaku yang berboncengan dengan mengunakan Yamaha Vixion warna merah putih. Salah satu pelaku turun dan menodong korban dengan parang ke arah dada korban sambil berkata "jangan teriak saya cuma minta handphone (HP) kamu saja"," jelas Iptu Timur.

Kejadian itu terjadi di jalan lintas Kampung Sidoharjo pada Kamis (18-6) lalu.

Lanjutnya, karena korban tidak mau menyerahkan tas miliknya, pelaku yang satunya langsung turut membantu menarik tas korban secara paksa sehingga tas tersebut berhasil diambil oleh para pelaku. Selanjutnya para pelaku langsung melarikan diri ke arah Tugu Kuda yang ada di Kampung Sidoharjo dan korban melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolsek Penawartama.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa tas gendong warna coklat yang berisi HP merk Oppo A5 S warna biru, dompet pendek warna coklat yang didalamnya terdapat KTP, NPWP, STNK sepeda motor milik korban serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang semuanya ditaksir sekira Rp3 juta.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(**)

Laporan: Abdul Rahman

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos