Hampir 1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Diungkap Ditresnarkoba Polda Lampung

img
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (tengah), Kasubdit I Ditresnarkoba Kompol Hendriyansah (kiri) dan Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhie Purbo yo (kanan). Foto. Ira.

MOMENTUM, Bandarlampung--Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap delapan tersangka penyalahgunaan narkoba, menyita 955 gram sabu serta 8.400 butir ekstasi. 

"Kedelapan terduga pelaku (penyalahgunaan narkoba) itu diamankan dalam waktu berbeda," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat ekspose di Kantor Ditresnarkoba Polda Lampung, Jumat (10-7-2020).

Menurut dia, pengungkapkan kasus narkoba itu bermula dari penangkapan DS, IB dan AS pada tanggal 5 Juli 2020. "Lalu pada tanggal 6 Juli 2020 diamankan terduga pelaku lainnya yakni MF, IG, IS, SY dan IR," ungkap Pandra. 

Dalam penangkapan pertama, polisi menemukan lima butir ekstasi yang kemudian diketahui milik DS. Petugas kemudian menangkap DS di Dusun Merakbatin, Desa Tanjungwaras, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dan menemukan 380 butir ekstasi.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan kembali mengamankan terduga pelaku IB dan AF di pinggir pom bensin Srimulyo Natar, Lampung Selatan dan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat lima gram.

Selanjutnya dari keterangan terduga pelaku IB, pada tanggal 6 Juli 2020 tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MF dan IG di rumah yang beralamat di Komplek Bunga Mustika B8 Sinar Jati, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar.

"Di situ diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 5 gram milik MF dan 1 paket sabu dengan berat 0,2 gram serta 1 buah bong milik IG, yang berdasarkan keterangan didapatkan dari terduga pelaku IB," kata Pandra.

Dia melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan terhadap IB, didapati bahwa ada barang bukti narkotika yang disimpan di Dusun Serbajadi, Desa Pemanggilan, Natar.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, lanjut Pandra, diamankan 3 terduga pelaku lainnya yaitu IS, SY dan IR. Petugas juga turut mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 6 paket sabu dengan berat 600 gram, 6 paket sabu dengan berat 300 gram, 4 paket sabu dengan berat 40 gram, 3 paket sabu dengan berat 15 gram, 7 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna cream logo singokong dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7 ribu butir.

Selain itu juga turut diamankan satu bungkus plastik berisi pil ekstasi warna hijau logo hulk dengan jumlah keseluruhan sebanyak 10 ribu butir, 20 butir pecahan pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik ukuran 1/4, 1 bungkus plastik klip ukuran besar dan 1 bungkus plastik ukuran sedang.

"Total barang bukti yang diamankan, sabu seberat 955 gram dan ekstasi sebanyak 8.400 butir," ucap Pandra. Disebutkan, nilai total narkoba itu sekitar Rp3,5 miliar. Penungkapkan ini menyelamatkan 10 ribu jiwa manusia.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kedelapan terduga pelaku, didapati 4 terduga pelaku dengan pemeriksaan urine positif dan kepemilikan barang bukti ditetapkan sebagai tersangka yakni tersangka DS, IB, MF, IG," beber dia. 

Sementara terhadap 4 orang lainnya yakni, AS, IS, SY, dan IR hasil dari pemeriksaan tidak terkait dengan tindak pidana narkotika dan dilakukan pembinaan. (*).

Laporan: Irawidya.

Editor: M Furqon.







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos