Pemkot Langgar Permendagri, Harapan KPU-Bawaslu Pupus

img
Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triadi dan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Harapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung kembali pupus.

Hingga kini, anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) di kota setempat masih terkatung-katung. Pemerintah kota (pemkot) setempat.belum juga merealisasikan anggaran pilkada secara utuh.

Padahal, Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengintruksikan agar pemkot setempat merealisasikan penuh anggaran pilwakot paling lambat lima bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2020, yaitu pada Kamis (9-7-2020).

Intruksi itu pun tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triadi mengatakan, pasca rapat virtual bersama Kemendagri (Rabu 8-7), pemkot setempat belum juga memberi kejelasan prihal pemenuhan anggaran Pilkada 2020.

“Belum ada, (penambahan anggaran Pilkada dari pemkot, red),” kata Dedi melalui pesan whatsapp, Minggu (12-7).

Jangankan pencairan anggaran, menurut Dedi, pasca rapat dengan kemendagri, pemkot setempat pun belum pernah menghubungi KPU setempat untuk membicarakan terkait realisasi sisa anggaran Pilkada.

“Belum ada komunikasi lagi. Kami masih menunggu infomasi dari BPKAD dan TAPD,” tuturnya.

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pendanaan Pilkada, pemerintah setempat harus merealisasikan 100 persen anggaran Pilkada kepada KPU dan Bawaslu.

“Kemendagri menegaskan bahwa pemerintah harus mentransfer sesuai Permendagri 41 pasal 16 ayat 4 yang isinya bahwa lima bulan sebelum pemunggutan suara pemda se-indonesia sudah membayarkan 100 persen anggaran hibah ke-KPU se-indonesia,” paparnya.

Sementara soal sisa anggaran yang tersedia di kas KPU setempat, Dedi belum dapat menjelaskannya secara rinci. Namun menurut dia, anggara yang tersisa hanya mampu mendanai keperluan hingga sebulan mendatang.

“Anggaran kita hanya bisa bertahan sampai tahapan pemutahiran data pemilih, hingga bulan Agustus saja,” jelasnya.

Baca juga: Kemendagri Desak Pemkot Bandarlampung Lunasi Anggaran Pilkada

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah. Menurut Candra, hingga kini Bawaslu setempat juga belum menerima tambahan penganggaran pilkada. “Belum ada kabar soal anggaran,” ujarnya.

Menurut Candra, Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Badri Tamam, saat ditanya prihal anggaran pilkada selalu manyatakan akan direalisasikan dalam waktu dekat.

“Kami masih menunggu realisasinya. Kalau perintah Sekjen Bawaslu RI kan sudah jelas, maksimal tanggal 15 Juli harus sudah 100 persen anggaran yang kita terima dari pemkot,” tuturnya.

Maka, jika hingga 15 Juli anggaran belum juga rampung, Bawaslu setempat akan kembali melaporkannya kepada Bawaslu RI. “Akan kita laporkan secara berjenjang, agar Bawaslu RI juga mengetahui,” ujarnya.

Diketahui, saat ini KPU kota setempat baru menerima Rp11 miliar, dari total Rp39 miliar anggaran pilkada yang masuk dalam NPHD.

Sedangkan Bawaslu baru menerima Rp6 miliar, dari total Rp19 miliar anggaran yang masuk dalam NPHD.

Padahal dalam Permendagri nomor 41 pasal 16 ayat 4 dijelaskan bahawa dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya.

Kemudian, pencairan dilakukan dengan ketentuan, tahap kesatu paling sedikit 40 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD.

Kemudian tahap kedua paling sedikit 60 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara (pemungutan suara pada 9 Desember 2020, red).

Hingga berita ini diturunkan, pemkota setempat belum berhasil dikonfirmasi terkait kapan anggaran akan direaliasikan.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos