MOMENTUM, Bandarlampung--Masifnya gerakan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang dilaksanakan Rycko Menoza bersama Partai Golkar membuat gerah sejumlah aparatur kelurahan di Kota Bandarlampung.
Bahkan, tanpa alasan beberapa kegiatan kerap dihalang-halangi agar tidak terlaksana.
Tim sosialisasi, Mashudi mengatakan, kegiatan tersebut untuk mengedukasi sekaligus memberikan bantuan sembako kepada masyarakat memasuki era new normal pada pandemi Covid-19.
Mashudi menyebutkan, tindakan aparatur pemerintah terlalu berlebihan bahkan sampai melarang melakukan sosialisasi pada beberapa wilayah di Bandarlampung.
"Saat ini Rycko Menoza SZP belum ditetapkan sebagai kandidat calon walikota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), jadi saat bersilaturahmi dengan warga masih sebagai warga Bandarlampung yang perduli kepada masyarakat," ujarnya, Minggu (12-7-2020).
Untuk dipahami bersama, lanjutnya, setelah mendaftar dan ditetapkan sebagai calon nanti, maka segala kegiatan kandidat akan diatur sesuai peraturan dari penyelengara pemilihan umum.
"Dalam acara tersebut Panwascam dan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) juga hadir, jadi aparatur tidak perlu khawatir dengan kegiatan sosialisasi tersebut, jika dirasa ada pelanggaran silahkan adukan ke bawaslu," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Candrawansyah mengatakan lurah tidak berhak melarang aksi sosial semacam itu.
"Tidak ada yang salah dengan orang yang memberikan bantuan dalam masa pandemi ini,” kata dia.
Ia meminta jangan dikaitkan dengan pencalonan, baik mengajak memilih atau menghalangi orang untuk memilih ketika pilwakot (pemilihan walikota) ketika memberikan bantuan.
“Secara etika berpolitik tidak boleh menghalangi orang memperkenalkan diri, apalagi yang niatnya membantu warga,” jelasnya.
Tim advokasi Rycko Menoza dan Partai Golkar Bandarlampung, Mahdalena mengatakan, peritiwa itu perlu dipertanyakan, kenapa aparatur pemerintah seperti lurah bersama RT menghalang-halangi sosialisasi tersebut.
Pantauan di lapangan, lanjutnya, tidak hanya Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Kepala Lingkungan, para lurah pun turun memantau setiap kegiatan sosialisasi itu.
Lurah turun memerintahkan Ketua RT dan Kepala Lingkungan untuk mencoba menghentikan aktivitas tersebut dengan alasan harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu.
"Alasannya, kegiatan tersebut harus mendapatkan izin secara tertulis dari Ketua RT atau Kepala Lingkungan setempat, saya minta seperti apa izinnya meraka tidak dapat menunjukan," katanya.
Kejadian beberapa hari lalu terjadi di Kelurahan Bumiraya. Lurah, kepala lingkungan dan RT mendatangi lokasi sosialisasi tersebut.
"Mereka ngotot dengan alasan harus ada izin secara tertulis dari RT," kata Mahdalena.
Hal serupa terjadi di Kelurahan Kangkung. Lurah dan Ketua RT datang dan meminta harus izin dulu kepada aparatur kelurahan.
"Kami hanya menjalankan perintah dari atasan," kata salah satu Ketua RT di Kelurahan Kangkung.
Sebelumnya juga terjadi perseteruan antara Lurah dengan Ketua Golkar Kota Bandarlampung, Yuhadi, di RT 03, Lingkungan (LK) II, Kelurahan Tanjungagung, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung, Rabu (8-7).
Lurah merampas bingkisan yang berisi masker, sembako, yang akan diberikan kepada warga, diminta kembali oleh Ketua Golkar Kota Bandarlampung.
Saat itu Golkar sedang mengadakan kegiatan edukasi Covid-19, membagikan bingkisan sembako untuk warga terdampak covid-19. Namun, Lurah Marhedi menghalangi kegiatan sosial tersebut.(**)
Laporan/Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum