Mau Gelar Resepsi? Ini Syaratnya

img
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pasca dicabutnya maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020, masyarakat bisa menggelar acara yang berkaitan dengan keramaian. Seperti acara resepsi pernikahan atau khitanan.

Meski demikian, masyarakat yang hendak menggelar resepsi harus mengurus surat izin keramaian ke Kepolisian Resor (Polres) atau Polsek setempat.

Sekretaris BPBD Bandarlampung M Rizki mengatakan, untuk mengurus surat izin keramaian, harus mendapat rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terlebih dahulu.

Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, masyarakat juga harus membuat surat permohonan yang ditujukan ke ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.

"Di dalam surat permohonan itu, dicantumkan perihal acara yang akan diselenggarakan serta lokasi acara secara lengkap," kata Rizki, Rabu (15-7-2020).

Dia menjelaskan, apabila acara berlangsung di gedung maka, jumlah tamu undangan diharuskan di bawah kapasitas gedung. 

"Apabila acara diadakan di rumah. Gugus tugas akan meninjau lokasi rumah tersebut guna melihat luas tempatnya. Karena wajib menjaga jarak," jelasnya.

Selain itu, pemohon diwajibkan menyiapkan tempat cuci tangan serta hand sanitizer. "Itu semua merupakan syarat yang harus diterapkan guna mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas," sebutnya.

Masyarakat juga harus berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat untuk mengawasi jalannya acara hingga selesai.

Meski demikian, resepsi pernikahan, belum diperbolehkan untuk menggunakan live music seperti organ tunggal ataupun orkes. (**)

Laporan: Vino/Ira

Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos