MOMENTUM, Bandarlampung--Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Fery Triatmojo menyatakan bahwa seluruh Penitia Pemungutan Suara (PPS) yang memverifikasi dukungan bakal calon independen (bacaden) telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
"Kordinasi dan komunikasi dengan tim penghubung di tingkat kelurahan dan kecamatan telah dijalin dengan baik dan intensif. Baik secara formal maupun informal," kata Fery kepada harianmomentum.com, Kamis (16-7-2020).
Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi, menanggapi laporan bacaden Firmansyah-Bustomo ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menyatakan adanya maladministrasi dalam proses verifikasi faktual dukungan bacaden.
"Terkait pendukung yang tidak dapat ditemui hingga akhir masa verifikasi, berdasarkan regulasi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," jelas Fery.
Baca juga: Banyak Pendukung Tidak Diverifikasi, Bacaden Lapor ke Bawaslu
Menurut Fery, verifikator atau PPS melalui PPK juga telah menyampaikan seluruh informasi kepada tim penghubung, terkait pendukung yang tidak dapat ditemui.
"Rapat kordinasi antara tim penghubung dengan PPK dan PPS terlaksana di seluruh kecamatan," ujarnya.
Fery menjelaskan, semestinya tim penghubung dan pasangan calon (paslon) memiliki kewajiban untuk mempertemukan atau menghadirkan pendukung yang tidak bisa ditemui, paling lambat tiga hari kemudian.
"Jika tetap tidak bisa dikumpulkan atau dipertemukan oleh tim penghubung, maka seluruh pendukung diberi kesempatan untuk hadir langsung ke sekretariat PPS," terangnya.
Baca juga: Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Jajaran KPU
Fery melanjutkan, verifikator juga tidak membatasi bentuk-bentuk pertemuan dan verifikasi dukungan sebatas tatap muka langsung.
"Video conferensi maupun video call juga telah dilaksanakan oleh verifikator untuk memverifikasi pendukung yang tidak dapat hadir secara langsung," tuturnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum