Pemkot Bandarlampung akan Dilaporkan ke Bawaslu RI

img
Ilustrasi, Kantor Bawaslu RI. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung melaporkan pemerintah kota (pemkot) setempat kepada Bawaslu RI.

Sebab, sampai saat ini Pemkot Bandarlampung belum juga memenuhi pencairan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Padahal, Sekretaris Jendral (Sekjen) Bawaslu RI sudah memberi tenggat waktu kepada pemkot setempat untuk segera mencairkan secara penuh anggaran pilkada, selambat-lambatnya pada 15 Juli 2020.

“Kami akan melaporkan kepada Bawaslu RI, bahwa sampai saat ini penganggaran di Bawaslu kota belum 100 persen,” kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Jumat (17-7-2020).

Menurut Candra pelaporan kepada Bawaslu RI disampaikan melalui Bawaslu Provinsi Lampung.

“Malam ini kebetulan ada kegiatan rakor Bawaslu provinsi. Kemungkinan malam ini juga saya akan laporkan prihal penganggaran ini pada Kepala Sekretariat Bawaslu provinsi agar diteruskan (laporannya, red) pada Bawaslu RI,” jelasnya.

Dengan laporan tersebut, Candra berharap Bawaslu RI mengetahuinya dan dapat mengambil sikap selanjutnya dalam upaya melancarkan pembayaran anggaran Pilkada tahun 2020.

Candra menjelaskan, sejak awal sampai saat ini pihaknya baru menerima Rp7 miliar, dari total Rp19 miliar anggaran yang masuk dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).

“Artinya kan 40 persen pun belum ada anggaran yang masuk ini. Padahal jika mengacu permendagri, semestinya saat ini sudah 100 persen anggaran yang masuk ke Bawaslu,” terangnya.

Menurut Candra, anggaran yang tersedia di kas Bawaslu saat ini hanya cukup mendanai kegiatan sampai pertengahan Agustus.

“Beberapa hari lalu kita sempat dapat transperan lagi dari pemkot, Rp1 miliar. Jadi total Rp7 miliar. Ini paling bisa sampai bulan depan,” ucapnya.

Candra berharap, sebelum akhir Agustus sisa anggaran Pilkada 2020 dapat terselesaikan.

“Sebab di akhir bulan Agustus itu kami harus membayar gaji penyelenggara adhoc jajaran Bawaslu kota yang totalnya 346 orang,” sebutnya.

Penyelenggara adhoc terdiri dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) 60 orang; Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu (tingkat kelurahan) 126 orang, dan secretariat jajaran Panwascam 160 orang.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Badri Tamam selaku Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) pemkot setempat belum berhasil dikonfirmasi prihal kapan pelunasan pembayaran anggaran Pilkada tahun 2020 akan dilakukan.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos