Agung Ilmu Resmi Jalani Penahanan di Rutan Bandarlampung

img
Suasana Rutan Kelas I Bandarlampung./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara tindak pidana korupsi Bupati nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, Selasa (21-7-2020).

Eksekusi tersebut dilaksanakan pada tempat Bupati Lampung Utara ini ditahan yaitu Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang nomor 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020.

"Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan eksekusi atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan memasukkan ke Rutan Kelas I Bandarlampung untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Selasa (21-7-2020).

Ali menuturkan, sebelumnya terpidana Agung Ilmu Mangkunegara telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsidair delapan bulan kurungan. 

"Selain itu terpidana juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp74.634.866.000 dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh terpidana," sambung Ali. 

Dengan ketentuan, sambung dia, paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila terpidana Agung Ilmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

Ali mengungkapkan, adanya pandemi Covid 19 menjadi pertimbangan KPK untuk tidak mengambil resiko mengesekusi AIM ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Sama halnya dengan AIM, lanjut Ali, ketiga terpidana lainnya yakni Wan Hendri, Syahbudin dan Raden Syahril juga tetap menjalankan pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandarlampung tempat sebelumnya mereka menjalankan masa tahanan.

"Karena kondisi pandemi covid 19 saat ini, maka dalam rangka mitigasi resiko antisipasi  adanya penyebaran wabah, KPK mengambil kebijakan jika napi tetap di eksekusi di tempat ia ditahan saat ini," tegasnya.

Ali melanjutkan, selain Agung, dilakukan juga eksekusi pidana badan atas nama Wan Hendri sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri TanjungKarang Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Bandarlampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun di kurangi selama berada dalam tahanan. 

"Terpidana Wan Hendri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp200.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan," sebutnya.

Dikatakan Ali, dijatuhkan juga pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp60.000.000,00 dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana Wan Hendri tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Selanjutnya, beber Ali, terpidana Syahbudin juga dilaksanakan eksekusi pidana badannya berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 7 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandarlampung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dijatuhi pidana selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan," tuturnya.

Ali menambahkan, terpidana Syahbudin juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.382.403.500,00 dikurangi dengan sejumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh Terdakwa dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana Syahbudin tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan," jelasnya.

Kemudian, terang Ali, dihari yang sama dilakukan juga eksekusi pidana badan atas nama Raden Syahril alias AMI sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun di kurangi selama berada dalam tahanan. 

"Terpidana Raden Syahril alias AMI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp200.000.000,00 subsidair 1 bulan kurungan," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos