Empat Ribu Lebih Istri di Bandarlampung Gugat Cerai Suami

img
Ilustrasi. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Selama enam bulan sejak Januari hingga Juni 2020, tercatat 4.143 istri di Bandarlampung menggugat cerai suaminya.

Data yang dihimpun dari Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung, menyebutkan empat ribu lebih istri menggugat suaminya, rincinya: Januari tercatat 728 kasus, Februari 738 kasus. Terjadi peningkatan pada Maret mencapai 825. Kemudian mengalami penurunan pada April yaitu 547. Sedangkan Mei hanya 355. Sedangkan Juni kembali mengalami peningkatan hingga 950 kasus. 

Menurut Panitera Muda Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung Ahmad Syahab, mayoritas istri menggugat cerai suami, dipicu faktor ekonomi yang terjadi di rumah tangga.

"Hingga saat ini, faktor ekonomi masih menjadi alasan utama sebagai pemicu perceraian. Sehingga banyak istri yang menggugat suaminya untuk berpisah," kata Syahab, Rabu (22-7-2020).

Sedangkan, rata-rata usia yang tercatat menggugat perceraian berkisar antara 30 hingga 40 tahun. "Tercatat yang paling banyak mengajukan perceraian itu. Mayoritas usia 30 hingga 40 tahun," sebutnya.

Selain itu, untuk kasus perceraian talak yang dilayangkan oleh suami selama periode bulan Januari hingga Juni tercatat 1.182 perkara.

Rinciannya: bulan Januari tercatat 224 kasus, Februari 218. Kemudian Maret 228. Sedangkan April serta Mei mengalami penurunan secara signifikan, yakni masing-masing hanya 160 dan 98. Lalu terjadi peningkatan pada bulan Juni hingga mencapai 254.

"Sedangkan, angka perceraian yang digugat oleh suami pada tahun sebelumnya. Selama periode Januari hingga Desember tercatat 2.824 kasus," jelasnya.(**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos