MOMENTUM, Gedongtataan--Petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Wan Abdul Rachman membakar empat gubuk yang diduga milik perambah di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura), Kabupaten Pesawaran.
Ketua UPTD KPHK Tahuran Wan Abdul Rachman Eny Puspasari mengatakan, tindakan tegas tersebut sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap kelestarian lingkungan, khususnya kawasan hutan lindung.
"Berdasarkan kesepakatan bersama dengan beberapa kelompok tani yang menjadi mitra kami, kawasan Talang Riau ini adalah tempat yang dilarang bagi siapa saja yang melaksanakan aktivitas apa pun. Apalagi kalau sampai membuka lahan dan mendirikan gubuk seperti itu," kata Eny, Jumat (24-7-2020).
Menurut Eny, sebelumnya pihaknya telah memberikan imbauan dan juga peringatan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung tersebut. Hanya saja peringatan tersebut tidak diindahkan. Akhirnya petugas mengambil keputusan tegas membakar empat gubuk itu.
"Sudah lama kami berikan imbauan, bahkan pasang spanduk peringatan tegas ancaman pidana. Petugas kami juga sudah sering patroli di sini untuk memberikan imbauan secara langsung, tapi tidak diindahkan. Ya sudah, kami berikan tindakan tegas," terangnya.
Dia menjelaskan, di kawasan lindung yang berada pada ketinggian 1300 Mdpl (meter diatas permukaan laut) itu, setidaknya sudah ada empat sampai lima hektar yang telah dibuka secara liar.
"Lahan yang sudah dibuka secara liar di sini, lebih kurang empat sampai lima hektar. Setengah hektar dari jumlah tersebut sudah ditanami kopi dan juga tembakau," ungkapnya.
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum