MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Detasemen Polisi Militer II/3 Lampung (Denpom II/3 Lampung) menangkap seorang oknum dosen yang mengaku sebagai perwira TNI.
Oknum pengajar berinisial Dr. TH (55) warga Jalan Ratu Dibalau, Tanjungsenang, Bandarlampung itu ditangkap di depan Hotel Grand Praba, Pengajaran, Bandarlampung, Kamis (23-7-2020) sore.
Informasi yang dihimpun harianmomentum.com, TH diamankan oleh Denpom II/3 Lampung usai diperoleh laporan adanya oknum TNI yang melakukan penipuan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan berdasarkan laporan tersebut, yang bersangkutan bukan anggota TNI, tetapi warga sipil.
TH dilaporkan oleh kolega bisnis pembangunan Rumah Sakit (RS) Mitra Kosasih Kupangtebak lantaran dalam proses pembangunan RS tersebut, yang bersangkutan diduga melakukan penggelapan uang investasi sebesar Rp3 miliar.
Namun saat ditagih atas kejelasan uang investasi tersebut, TH mengelak dan melakukan intimidasi dengan mengaku sebagai anggota TNI.
Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 043/Gatam Mayor Inf Joko Warsito mengatakan, penangkapan TNI gadungan ini berdasarkan laporan kuasa hukum PT Mitra Kosasih.
"Jadi sebelum penangkapan ada beberapa laporan juga yang masuk," ujar Joko ditemui di kantor Denpom II/3 Lampung, Jumat (24-7-2020).
Joko menuturkan, laporan tersebut menyatakan yang bersangkutan mengaku sebagai oknum anggota TNI berpangkat Letnan Kolonel. Selain itu, kepada pelapor, TH juga mengaku bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Menurut Joko, penangkapan oknum perwira TNI gadungan ini dipimpin Pasi Lidpamfik Denpom II/3 Lampung Kapten Cpm Marjono.
Saat ditanya sudah berapa lama TH mengaku sebagai oknum anggota TNI, Joko mengaku sudah cukup lama.
Dikatakan Joko, hal ini terungkap setelah Denpom II/3 Lampung setempat melakukan interogasi secara intensif terhadap pelaku.
"Kami ketahui sudah cukup lama dan kegiatan semuanya akan didalami pihak kepolisian," imbuhnya.
Joko menambahkan, karena yang bersangkutan merupakan orang sipil, maka proses hukum dilimpahkan ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Bandarlampung.
"Kami laksanakan penyerahan atas tindakan penipuan yang diduga mengaku seorang TNI berpangkat Letnan Kolonel kami serahkan ke Polresta Bandarlampung bersamaan dengan barang bukti yang ada," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dan diserahkan ke Polresta Bandarlampung yakni 1 unit kendaraan Jeep CJ-7 nopol BE 1480 YX, 1 pasang Plat Dinas TNI AD, Noreg. 82148-00, 1 buah kunci remot mobil Jeep CJ-7.
Kemudian 2 unit senjata air softgun, 1 buah tas punggung warna hijau, 2 buah Stempel warna, 1 unit HP Vico, 1 unit HP Nokia, 1 unit HT merk weierwei, 1 buah Gunting, 1 buah Sim A an. TH pekerjaan anggota TNI, 1 buah Sim C an TH pekarjaan anggota TNI, 1 buah KTA Gartab I/Jakarta an TR.
Joko mengungkapkan, TH diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (*)
Laporan: Irawidya.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum