MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap TH (55), oknum dosen yang mengaku sebagai anggota TNI.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana usai menerima pelimpahan atas laporan yang ditujukan kepada TH.
"Kami akan mendata siapa saja yang menjadi korban. Karena itu dasar kita untuk melakukan pemeriksaan," ujar Resky, Jumat (24-7-2020).
Dia menuturkan akan mendalami terkait hasil koordinasi siapa yang dirugikan dan bagaimana modus yang dilakukan TH.
"Nanti baru akan kami lakukan upaya hukum terkait dengan unsur apabila sudah terpenuhi," imbuhnya.
Disinggung terkait apakah TH akan ditahan, Resky mengatakan saat ini oknum tersebut masih terperiksa hingga satu kali dua puluh empat jam.
"Kami minta korbannya melapor baru upaya lidik naik ke penyidikan. Apabila terpenuhi alat bukti tentunya dua alat bukti yang cukup maka kita tingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya.
Sementara Humas Universitas Bandarlampung Bery Salatar mengungkapkan TH merupakan dosen tidak tetap di kampus tersebut.
"Dia (TH) itu dosen tidak tetap yang mengajar di Fakultas Hukum," ujar Bery saat dikonfirmasi Jumat malam.
Bery mengungkapkan, perkara yang tengah menimpa TH merupakan permasalahan pribadi.
Meski demikian, Bery menegaskan akan mengambil langkah tegas jika TH terbukti bersalah seperti yang dilaporkan oleh korban.
"Kalau memang benar begitu adanya sepeti yang ada di berita, tentunya akan kita bawa ke sidang kode etik. Jika terbukti ya kita berhentikan dengan tidak hormat sebagai dosen tidak tetap di UBL," tegasnya.
Bery mengaku, sehari-hari TH tidak menunjukkan perilaku mencurigakan dan tidak memiliki catatan buruk dengan pihak kampus maupun rekan sesama dosen. (**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum