MOMENTUM, Bandarlampung--Dua pelaku yang nekat menggasak handphone (hp) milik seorang anak saat bermain game di pos ronda dibekuk petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung.
Kedua tersangka tersebut Muhammad Rohman (22) warga Kecamatan Sukarame dan Ahmad Juanda (39) warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya mengamankan dua tersangka yang menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
"Ini terkait dengan tindak pidana curas, apalagi ini menjadi atensi karena korbannya anak," ujar Resky saat menggelar ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Senin (27-7-2020).
Resky menuturkan, keduanya menggasak handphone milik korban dengan cara mengancam menggunakan sebilah pisau.
Dia menjelaskan, peran keduanya yakni tersangka Juanda sebagai joki yang menunggu di atas motor, sedangkan tersangka Rohman yang mengambil handphone milik korban.
"Ini satu sebagai joki, satunya mengancam anak itu. Kemudian, mengambil handphone secara paksa," kata Resky.
Mantan Kasat Reskrim Lampung Selatan ini menambahkan, keduanya ditangkap pada Jumat (24-7) lalu di wilayah Sukarame oleh Tim Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung.
"Ditangkap di Sukarame, kita masih dalami untuk TKP yang lainnya," tutur dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, lanjut Resky, kedua pelaku baru kali ini melakukan aksi tersebut. Namun pihaknya akan terus mendalami lebih lanjut untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya.
"Kalau yang diakui baru sekali, cuma kita kembangkan lagi. Karena ini sudah modus mereka sambil hunting cari anak-anak di pos yang sangat meresahkan masyarakat," ungkap Resky.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan keduanya untuk melancarkan aksinya.
"Satu pelaku ini adalah residivis narkoba (Ahmad Juanda). Barang bukti yang kita amankan adalah sepeda motor, pisau, dan baju pelaku," bebernya.
Kepada awak media, tersangka Rohman mengaku dalam menjalankan aksinya mengambil handphone korban, bersama rekannya berpura-pura tanya alamat.
"Saya turun dari motor numpang tanya, terus saya ambil HP anak itu. Saya todongin pisau terus kabur," ucapnya.
Rohman menambahkan, jika saat itu korban memang tengah asik bermain game di sebuah Pos Kamling bersama teman-temannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Curas dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum