Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pembobol ATM

img
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Ridho Gresya AD (bertopi) didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana (kacamata). Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung menangkap tiga tersangka pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) pada Minggu (26-7-2020) sore.

Ketiganya berinisial RN (53) dan NI alias Anton (31), keduanya warga Tanjungsenang Bandarlampung, serta ES (29) warga Kedamaian Tanjungkarang Timur Bandarlampung.

Kanit Jatanras Polresta Bandarlampung, Iptu Ridho Gresya AD, mewakili Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya, mengatakan penangkapan para tersangka berawal dari anggota yang sedang melakukan hunting mendapati satu unit mobil ditumpangi tiga laki-laki berhenti di depan mesin ATM SPBU Antasari.

"Modusnya, ketiga pelaku ini berkeliling mengendarai mobil untuk mencari target gerai ATM," ujar Ridho saat ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (28-7-2020).

Setelah mendapatkan gerai ATM yang dinilai aman, tersangka RN yang merupakan residivis atas kasus yang sama di Palembang, kemudian masuk dan mengganjal mesin ATM menggunakan satu buah kayu tusuk gigi. Kemudian RN kembali ke dalam mobil sambil menunggu ada orang yang akan bertransaksi di mesin ATM tersebut.

Setelah ada orang yang bertransaksi di ATM tersebut dan kesulitan memasukkan kartu, tersangka RN datang berpura-pura membantu dan menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang telah disiapkan yang jenisnya sama dengan milik korban. Lalu RN membantu memasukkan kartu ATM yang sudah ditukar dan kemudian meninggalkan korban.

"Korban yang kesulitan bertransaksi karena pin ATM-nya tidak terdaftar kemudian didatangi oleh tersangka ES berpura-pura membantu korban sekaligus melihat dan menghapal nomor pin korban. Kemudian para tersangka pergi dan menuju gerai ATM lain dan menghabiskan uang menggunakan ATM korban yang sudah ditukar," beber Ridho.

Dia menambahkan, dari hasil beberapa kali melakukan aksinya, para pelaku berhasil mendapatkan uang dari ATM milik para korban hingga mencapai belasan juta rupiah.

Adapun barang bukti yang disita petugas yakni 1 unit mobil Honda, tusuk gigi, 1 potongan gergaji besi, 5 buah buku tabungan 3 unit handphone, serta 25 jenis kartu ATM dari berbagai bank.

Atas perbuatannya, lanjut Ridho, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*).

Laporan: Irawidya.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos