Empat PPS di Bandarlampung Terbukti Bersalah

img
Komisioner Bawaslu Kota Bandarlampung Divisi Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada empat Kelurahan di Bandarlampung terbukti bersalah, melakukan pelanggaran administrasi pada proses verifikasi faktual dukungan bakal calon independen (bacaden) di kota setempat.

Keempat PPS yang masing-masing beranggotakan tiga orang yaitu PPS Kelurahan Kaliawi, Kelurahan Gotongroyong, dan Kelurahan Kelapatiga, Kecamatan Tanjungkarang Pusat. Selanjutnya PPS Kelurahan Kupangkota, Kecamatan Telukbetung Utara.

Hal itu disampaikan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung Divisi Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto, saat diwawancarai harianmomentum.com, Rabu (29-7-2020).

Menurut Yahnu, keempat PPS kelurahan tersebut tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Ada pendukung bacaden yang tidak sempat didatangi karena kehabisan waktu dalam verifikasi faktual sehingga dukungan tersebut dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Hal ini jelas merugikan bacaden.

“Beberapa PPS terbukti melakukan pelanggaran administrasi, melanggar pasal 48, ayat empat sampai tujuh, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah,” kata Yahnu melalui sambungan telepon.

Pada ayat (4) UU tersebut, dijelaskan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagalmana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verikasi faktual paling lambat 28 hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.

Selanjutnya pada ayat (5) dijelaskan bahwa verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.

Pada ayat (6), verifikasi faktual sebagaimana dimaksud ayat (4) dan (5) dilakukan dengan metode sensus dengan mendatangi langsung setiap pendukung calon.

Kemudian pada ayat (7) verifikasi faktual yang dimaksud ayat (4) dan (5), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

“Dari yang dilaporkan hanya itu yang terbukti, berdasarkan hasil klarifikasi atau permintaan keterangan dan kajian pengawas pemilihan,” jelas Yahnu.

Baca juga: Banyak Pendukung Tidak Diverifikasi, Bacaden Lapor ke Bawaslu

Menurut Yahnu, Bawaslu  telah meneruskan pelanggaran administrasi pada KPU Kota Bandarlampung.

“Hasil penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung ini sudah kami kirimkan ke KPU untuk kemudian ditindaklanjuti,” terangnya.

Meski begitu, Yahnu menegaskan bahwa para PPS yang terbukti bersalah wajib mendapatkan sanksi. “Tapi yang berwenang memberikan sanksi adalah KPU,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Komisioner KPU Bandarlampung Divisi SDM, Robiul, yang menaungi persoalan tersebut belum berhasil diwawancarai. “Saya lagi berkendara, nanti ya,” singkat dia saat dihubungi harianmomentum.com, Rabu malam (29-7).

Sebelumnya, pasangan bacaden Firmansyah Alfian – Bustomi Rosadi melaporkan seluruh Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan PPS se-Kota Bandarlampung pada Bawaslu kota setempat. Laporan bernomor 001/LP/PW/Kot/08.01/VII/2020 itu teregistrasi tertanggal 18 Juli 2020.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos