Dugaan Prostitusi Online: Dua Jadi Tersangka, Vernita Syabilla Saksi

img
Penyanyi dangdut Vernita Syabilla yang sempat ditangkap polisi dalam kasus dugaaan protitusi online di Mapolresta Bandarlampug. Foto. Ira.

MOMENTUM, Bandarlampung--Polresta Bandarlampung menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan selebriti Vernita Syabilla (27). 

Kedua tersangka yaitu, Maila Kaesa (31) warga Pemalang Jawa Tengah dan Melianita Nur Azi (21) warga Tambora Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, kedua tersangka tersebut diduga berperan sebagai mucikari.

"Dari gelar perkara yang telah dilakukan dapat diputuskan dan ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK dan MNA (Maila Kaesa dan Melianita Nur)," ujar Pandra dalam konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (30-7-2020).

Pandra menuturkan, untuk saat ini Vernita Syabilla masih ditetapkan sebagai saksi korban dalam perkara tersebut

Dikatakan Pandra, Polresta Bandarlampung menetapkan Vernita Syabilla sebagai saksi lantaran dalam perkara tersebut penyanyi dangdut ini menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"VS ditetapkan sebagai saksi korban dan tetap dilakukan proses pemeriksaan guna pengembangan," kata Pandra.

Dia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, kedua mucikari diketahui memasang tarif sebesar Rp30 juta untuk satu kali kencan dengan pelantun lagu 'Koko Tamvan' tersebut.

Dari jumlah tarif tersebut, kata Pandra, sang mucikari mendapat jatah Rp10 juta yang mana masing-masing mendapat Rp5 juta.

"Jadi sebelum Vernita Syabilla berkencan dengan pemesan, kedua mucikari datang terlebih dahulu ke hotel. Mucikari menawarkan jasa prostitusi ini melalui handphone dan penikmat jasa wajib mentransfer uang muka dan juga menyiapkan akomodasi serta penginapan sesuai dengan kesepakatan," bebernya.

Pandra menegaskan, ungkap kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim khusus unit perempuan dan perlindungan anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung.

Pandra menambahkan, selain lakukan pemeriksaan intensif, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap tiga orang yang telah terlibat dalam prostitusi online ini.

"Dari hasil tes urine, MNA (Melianita Nur Azi) positif narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," ucapnya.

Adapun barang bukti yang disita, lanjut Pandra, yakni uang tunai sebesar Rp15 juta, bukti transfer sebesar Rp 15 juta, bukti transfer sebesar Rp 1 juta, nota booking di kamar hotel, satu kotak alat kontrasepsi dan tiga unit handphone.

Pandra melanjutkan, dua tersangka akan disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU 21 tahun 2007 tetang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sementara Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya membenarkan, saat penangkapan berlangsung Vernita Syabilla tengah berduaan dengan S di dalam kamar.

"Pada saat dilakukan pengamanan antara pemesan dan pekerja seni ada di dalam kamar," ungkap Yan Budi.

Disinggung terkait identitas pemesan berinisial S, Kapolresta mengungkapkan, S hanyalah pengusaha biasa dan merupakan warga asli Provinsi Lampung.

Saat ditanya sudah berapa kali Vernita Syabilla direkrut untuk melayani pria hidung belang, Yan Budi belum berkomentar banyak. "Untuk itu akan kami dalami lebih lanjut," sebutnya.

Namun demikian, lanjutnya, kedua mucikari menawarkan Vernita Syabilla melalui media sosial sehingga ada pemesan dari pengusaha S di Kota Bandarlampung. (*).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos