Aniaya Anak di Bawah Umur, Warga Labuhanratu Jalani Sidang Tertutup

img
Pengunjung sidang tidak diperbolehkan masuk ke ruang persidangan./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Seorang pria berinisial Haji AS (49) warga Jalan Sukardi Hamdani Kelurahan Labuhanratu duduk di kursi pesakitan lantaran dugaan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Haji AS menjalani sidang tertutup secara online di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (3-8-2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Nur Ali mendakwa Haji AS atas perbuatan kekerasan terhadap anak yang dilakukan terdakwa di Asrama Pondok Pesantren sekitar Tanjungkarang Timur.

"Perbuatan terdakwa dilakukan setidak tidaknya pada Rabu 19 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wib," ujar JPU Anton.

JPU Anton menuturkan, perbuatan terdakwa berawal saat terdakwa pergi berkunjung untuk menemui anaknya (saksi ML) di Pondok Pesantren.

Saat itu, kata JPU, terdakwa langsung menemui anaknya yang mengaku sakit kepala lantaran diinjak oleh seniornya.

"Saat itu saksi ML melaporkan bahwa kepalanya sakit usai diinjak oleh RAD (14) selaku kakak kelas karena mempertahankan oleh-oleh yang akan diberikan kepada Ustaz di Pondok Pesantren," kata Jaksa.

Setelah mendengar cerita sang anak yang mendapat kekerasan dari seniornya, kata JPU, terdakwa langsung menghampiri RAD di lantai bawah Pondok Pesantren.

JPU melanjutkan, terdakwa melihat RAD bersama dengan rekannya dan langsung menanyakan kepadanya perihal perbuatan terhadap anaknya.

"Terdakwa menanyakan 'barang apa yang kamu ambil' dan saksi Ryanda menjawab' bahwa mengambil tasbih serta parfum saja," ucap JPU.

Mendengar hal tersebut, lanjut JPU, terdakwa langsung melakukan pemukulan hingga RAD jatuh ke lantai. Kemudian terdakwa menginjak punggung RAD dengan menggunakan kaki secara berulang kali.

Selanjutnya JPU Anton Nur Ali menyampaikan, berdasarkan Visum Et Repertum ( VER ) tanggal 24 Februari 2020 dengan nomor 353 / 1018 / 21 / II / 2020 korban alami luka memar pada bibir bagian atas.

"Kemudian pada punggung dua puluh sentimeter dari garis tengah kearah kiri, empat puluh sentimeter di atas lipat bokong, terdapat luka memar, ukuran dua sentimeter. Selain itu juga terdapat luka pada bagian bibir dan punggung akibat trauma benda tumpul," beber JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dalam dua pasal berbeda yakni dalam dakwaan pertama perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang  No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian yang Kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat  ( 2 ) UURI No.17 tahun 2016 ttg penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang  No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos