Polisi Tangkap Terduga Pengedar Narkoba

img
Barang bukti yang berhasil diperoleh dari tersangka terduga pengedar narkoba di wilayah Tanjungkarang Barat./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polresta Bandarlampung mengamankan seorang lelaki yang diduga terkait tindak pidana peredaran maupun penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pria bernama Farid Abu Yani (59) warga Jalan Imam Bonjol Gang Lebakbudi II Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat itu diamankan di kediamannya pada Senin (27-7-2020) sekira pukul 20.00 wib.

Farid merupakan pemain musik organ tunggal (pemain keyboard) yang diduga kerap menjual narkoba di wilayah Tanjungkarang Barat Kota Bandarlampung.

"Dia (tersangka Farid) kami amankan di rumahnya Senin pekan lalu," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung AKP Zainul Fachry, Senin (3-8-2020).

Dia menuturkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya salah satu rumah di Jalan Imam Bonjol Gang Lebakbudi II Kelurahan Sukajawa kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

"Ketika kami gerebek, pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan, selanjutnya kami lakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika," kata Zainul.

Akpol 2007 ini menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 28 paket sabu siap jual, satu unit handphone dan uang sebesar Rp 426 ribu.

Barang bukti yang diakui tersangka sebagai miliknya tersebut, lanjut Zainul, ditemukan dalam rak piring di rumah tersangka.

Zainul mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lainnya dalam perkara tersebut

"Sudah kita kantongi nama pemasoknya. Masih dilidik," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos