Edarkan 41 Kg Sabu, Lima Terdakwa Divonis Mati di PN Tanjungkarang

img
Suasana persidangan putusan para terdakwa jaringan narkotika sabu 41,6 kilogram./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis hukuman mati terhadap lima terdakwa jaringan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 41,6 kilogram.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Aslan Ainin di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (6-8-2020).

"Kelima terdakwa yakni Muntasir, Hatami alias Iyom, Supriyadi alias Udin, Jepri Susandi alias Uje dan Suhendra alias Midun terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika," ujar Hakim Aslan.

Ketua Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan pertama yakni pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Aslan kemudian mempersilahkan kepada kelima terdakwa untuk melakukan upaya lanjutan atas putusan majelis hakim melalui penasihat hukum masing-masing.

Sebelumnya, BNN Provinsi Lampung membongkar dan menangkap sindikat pengiriman sabu seberat 41,6 kilogram di wilayah hukum setempat.

Awalnya BNNP Lampung mengamankan Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit dan Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara yang mati tembak ditempat saat penangkapan. Keduanya berperan sebagai kurir yang mengantar dan menjemput sabu.

Kemudian dari keduanya berkembang ke tiga pelaku lainnya berstatus narapidana yang berperan sebagai pengontrol peredaran yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Ketiganya yakni Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Telukbetung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Telukbetung Selatan dan Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton.

Selanjutnya BNN Lampung melakukan pengembangan dengan menangkap Muntasir (36) warga Bandar Raya Kota Banda Aceh sebagai orang yang menjadi otak dalam jaringan pengiriman sabu tersebut.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos