Usai Beraksi, Dua Jambret DIbekuk Polisi

img
Ekspose kasus penangkapan dua tersangka jambret di Mapolsek Sukarame./iwd

MOMENTUM, Sukarame--Usai menjalankan aksinya, dua pelaku jambret dibekuk unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukarame Bandarlampung.

"Keduanya dibekuk petugas Sabtu (8-8-2020) sekira pukul 14.00 wib," ujar Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan, Senin (10-8-2020).

Dia mengatakan, keduanya yakni Arya Helfian (32) dan Imam Romadhon (26) yang ditangkap di Jalan Pulau Legundi Sukarame usai menjambret handphone milik korban Nabila (17).

Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan mengatakan, pelajar SMA itu kehilangan ponselnya saat hendak memutar arah di sekitar lokasi kejadian.

Lagan--sapaan akrabnya--menuturkan, modus kedua tersangka yakni dengan memepet motor korban yang sedang berhenti di tepi jalan.

"Korban berboncengan sambil main hape, dilihat si pelaku lalu narik hape korban," ujar Kapolsek.

Setelah menarik handphone korban, kata Lagan, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. Beruntung, korban langsung berteriak meminta pertolongan dan didengar oleh warga sekitar.

Pada saat yang bersamaan, lanjutnya, tak jauh dari lokasi kejadian, dua pelaku diamankan warga bersama anggota polsek yang sedang patroli.

"Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu unit ponsel realme C1 warna biru, serta motor supra yang digunakan pelaku saat beraksi," ungkap Lagan.

Sementara tersangka Arya kepada petugas mengaku baru satu kali melakukan aksi penjambretan. Menurut Arya, hasil curian tersebut rencananya akan dia jual untuk keperluan hidup sehari-hari.

Arya mengungkapkan, penghasilannya sebagai tukang ojek tidak dapat mencukupi kebutuhannya.

"Baru kali ini, rencananya cuma buat makan," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana sembilan tahun.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos