Polresta Bekuk Pengedar Narkoba di Rajabasa

img
Barang bukti yang turut diamankan dari tersangka pengedar narkoba jenis sabu./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Opsnal Polresta Bandarlampung mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka pengedar tersebut bernama Hendra Jaya (25) ditangkap di kediamannya Jalan Cengkeh II Kelurahan Gedongmeneng Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, Sabtu (8-8-2020).

"Tersangka diamankan dirumahnya tanpa perlawanan," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung AKP Zainul Fachry, Senin (10-8).

Zainul mengatakan, selain tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu, satu buah timbangan digital dan dua unit handphone dari tangan pelaku.

Dikatakan Zainul, penangkapan tersebut berawal saat petugas menerima adanya laporan, bahwa tersangka sering kali melakukan transaksi narkotika di TKP.

"Mendengar hal itu, segera dilakukan penyelidikan oleh petugas dengan cara undercover (penyamaran). Hasilnya, tersangka berhasil diamankan," kata Zainul.

Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan berhasil ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.

"Tersangka menyimpan sabu tersebut di dalam lemari pakaian. Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika sabu itu adalah miliknya," beber Zainul.

Dia menambahkan, saat ini tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Bandarlampung guna penyidikan lebih lanjut.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos