Kasus Pencabulan, Oknum Guru Ngaji Kembali Divonis 10 Tahun

img
Sidang online putusan kasus pencabulan di PN Tanjungkarang./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Muhammad Yaman (39) warga Kecamatan TelukBetung Utara, Kota Bandarlampung kembali divonis 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Pria berprofesi sebagai guru ngaji itu didakwa atas perkara tindak pidana pencabulan anak di bawah umur atas korban berinisial DA (7).

Pada 29 November 2019 lalu, Yaman juga sudah dijatuhi dengan hukuman yang sama yakni 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. 

Dalam sidang virtual beragendakan pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar menyatakan terdakwa Yaman terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa Muhammad Yaman dengan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang menimbulkan korban lebih dari satu orang. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda pidana sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Majelis Hakim membacakan ammar putusan, Selasa (11-8-2020).

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika yang menuntut terdakwa selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. 

Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Adi Brata mengatakan pihaknya mengambil langkah banding setelah mendengar putusan tersebut. 

"Kita langsung nyatakan banding, pertimbangannya klien kita konsisten dari awal. Sampai saat ini dia merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan, dia tidak merasa melakukan pencabulan tersebut," kata Adi.

Sebagai informasi, perbuatan terdakwa berawal saat mengajar mengaji di rumah terdakwa sejak tahun 2010. Salah satu murid terdakwa yakni DA juga ikut belajar mengaji dengan jadwal seminggu tiga kali sejak tahun 2018, lalu sempat berhenti karena Lebaran Idul Fitri. Kemudian pada bulan Juni 2019 lalu kembali mengaji.

Selanjutnya pada 13 Agustus 2019 sekira pukul 15.30 WIB, DA mengaji dengan terdakwa dengan cara duduk berhadapan dengan terdakwa dan meja kecil untuk menaruh buku iqro berada di depan korban dan terdakwa.

Kemudian saat mengaji, tangan kanan terdakwa memegang petunjuk sambil menunjuk huruf-huruf arab, sedangkan tangan kirinya masuk ke kolong meja kecil dan mulai meraba celana dalam korban.

Pencabulan itu juga dilakukan oleh korban lain yaitu anak dibawah umur berinisial SK. Kedua korban tidak berani melawan terdakwa karena merasa takut dimarah dan hanya bisa terdiam. Akibat perbuatannya, korban merasa trauma sehingga tidak mau mengaji lagi.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos