MOMENTUM, Bandarlampung--Suhendra alias Midun terpidana mati perkara narkotika seberat 41,6 kilogram sabu mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (24-8-2020).
Menurut Nelson Rumanof, Penasehat Hukum (PH) Suhendra mengatakan, pihaknya mengajukan banding ke PN Tanjungkarang guna melepaskan kliennya dari segala tuntutan atau hakim dapat memutuskan seadil-adilnya secara proposional dan akomodatif.
Nelson mengatakan, ada dua hal yang memperkuat alasan melakukan banding yaitu saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka tidak didampingi oleh PH dan kliennya tidak berperan aktif dalam kasus tersebut.
"Padahal, tersangka yang diancam 15 tahun lebih wajib didampingi oleh pengacara. Meski, dia (tersangka) tidak ingin didampingi, namun kewajiban itu tidak boleh ditiadakan," kata Nelson.
Dia menuturkan, pendampingan oleh PH merupakan hal wajib. Karena, jika tidak didampingi, artinya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dasarnya ilegal, maka itu tidak sah dan harus ditolak oleh pengadilan.
"Pengadilan tingkat pertama itu menyatakan bahwa Suhendra itu aktif dalam rangkaian tindak pidana tersebut. Berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama itu sangat kontradiktif antara pendapat hakim dengan fakta di persidangan," bebernya.
Nelson menjelaskan, Suhendra adalah seorang supir yang mendapat telepon dari kakak sepupunya yaitu Supriyadi untuk dimintai tolong mengambil mobil dan berpesan jika ada yang menelepon atas nama Irfan Usman, harus menjawab.
"Saat di TKP Suhendra ditelepon, suruh nunggu lima menit, saat itupun kunci kontak sudah tergantung, karcis parkir sudah ada. Dilihat seakan-akan kosong, dan gak kelihatan. Kita lihat waktu pemeriksaan bahwa narkoba ada saat mobil diperiksa. Ada di dashboard, ada di pojok, bawah. Artinya tidak kasat mata, nah kalau begitu di mana peran aktifnya Suhendra ini," jelasnya.
Nelson menegaskan, Suhendra hanya pasif, dan korban yang terjebak oleh sindikat narkotika untuk memindahkan mobil dari Rumah Sakit Abdul Moeloek ke daerah kunyit.
"Tapi kita melihat tafsirannya itukan belum terlaksana. Kalau kita lakukan pembuktian terbalik, jika dia tidak ditelepon Supriyadi gak jalankan, oke dia ditelepon, kalau dia gak ditelepon Irfan, gak bergerak kan? oke dia ditelpon dan disuruh menunggu. Kalau dia tidak ditelpon dia gak bergerak," bebernya.
Sementara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA tanggal 6 Agustus 2020. Nomor perkara 363/Pid.Sus/2020/PN.Tjk terdakwa Suhendra dijatuhkan pidana mati karena menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya mencapai 41,6 kilogram.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum