MOMENTUM, Panaragan--Masih dalam Operasi Sikat tahun 2020, Tim gabungan Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) dan Polsek Tulangbawang Tengah menangkap PN, yang diduga membeli hape hasil menjambret.
Kasatreskrim Polres Tubaba Iptu Andre Tri Putra, mewakili
Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, hape yang dimiliki PN diduga berasal dari kasus penjambretan di jalan raya Kelurahan Mulyaasri Kecamatan Tulangbawang Tengah.
"Penangkapan PN berdasarkan pengaduan korban di Polsek Tulangbawang Tengah pada 5 Januari 2020," katanya. PN ditangkap di kediamannya di Gunungbatin, Tubaba, pada Jumat (11-8-2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidian, polisi memperoleh informasi hape korban merek VIVO Y 93 dikuasai PN warga Gunungbatin. Polisi kemudian melakukna penangkap dan penggeledahan serta menemukan hape korban.
"Setelah melakukan penggerebekan, anggota mengamankan pelaku penadah yang berinisial PN beserta barang bukti berupa Hape merek VIVO Y 93," katanya.
Dari keterangan PN, kata dia, haper tersebut diperoleh dari seorang yang berinisial AN, warga Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah.
Setelah melakukan interogasi, polisi langsung memburu AN. "Ternyata AN sudah ditangkap oleh anggota Polsek Terusannunyai dengan tersangkut kasus pencurian," katanya.
Tersangka AN mengakui bahwa dia dengan satu rekannya yang telah menjambret tas milik korban pada Minggu 4 Januari silam di jalan raya Kelurahan Mulyaasri. Tersangka saat ini berada di Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)
Laporan: Solihin.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum