DPRD Minta Pemkab Tulangbawang Tutup Gudang Pupuk PT HRJ

img
Gudang pupk PT Harapan Restu Jaya di Menggala Timur, Tulangbawang. Foto. Rhm.

MOMENTUM, Menggala--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang (Tuba) diminta menutup sementara gudang pupuk milik PT Harapan Restu Jaya (HRJ). 

Hal ini dikatakan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuba, Herwan Saleh, usai rapat dengar pendapat di kantor dewan setempat di Menggala, Rabu (2-9-2020).

Rapat dihadiri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dan PT HRJ.

Selanjutnya, Herwan menjelaskan, sanksi terhadap distributor pupuk perlu diberikan karena PT HRJ mengoperasikan gudang di Tulangbaawang tanpa memiliki izin domisili.

"Perusahaan distributor pupuk subsidi itu tidak memiliki izin dan tanda daftar gudang (TDG) domisili di Tulangbawang," katanya. Pihak perusahaan memang menunjukkan dokumen izin, namun domisilinya di daerah Bandarlampung. 

"Kami sangat menyesalkan. Perusahaan ini sudah berjalan dua tahun di Tulangbawang. Padahal untuk membuat izin di Tulangbawang tidak dipungut biaya," kata dia.

Sikap tegas tersebut bukan berarti Herwan menghalangi investor berusaha di Tulangbawang. "Kami mendukung investor untuk berinvestasi di Tulangbawang. Karena akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memberikan manfaat bagi perekonomian di Tulangbawang. Namun harus mengikuti regulasi yang ada," tegasnya. 

Karena itu, Komisi I DPRD Tuba meminta pemerintah kabupaten setempat untuk bertindak tegas dengan menutup sementara gudang pupuk PT HRJ sampai perusahaan itu melengkapi legalitasnya.

Sesuai penjelasan dari Dinas Perdagangan, lanjut dia, apabila melanggar aturan, akan dikenakan sanksi. "Pemkab tinggal eksekusi. Kami sebagai pengawas, sudah mejalankan tugas mengawasi dengan menindaklanjuti laporan masyarakat," kata Herwan. (*).

Laporan: Abdul Rohman

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos