Kejati Lampung Telusuri 19 Titik Aset Alay

img
Sugiarto Wiharjo alias Alay.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penelusuran terhadap 19 titik aset milik terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, kesembilan belas aset tersebut dapat dijadikan sebagai uang pengganti atas kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Alay.

"Kami telah mentracing 19 titik aset Alay," ujar Andrie saat dihubungi, Minggu (6-9-2020).

Andrie menuturkan, 19 titik ini terdiri dari empat lokasi yang tersebar di kota Bandarlampung. Dia meyakini dari 19 titik aset tersebut jika terjual, nilainya akan cukup untuk pembayaran uang pengganti.

Andrie menegaskan jika 19 titik yang dimaksud adalah 19 sertifikat hak milik terpidana Alay. Dia juga menjelaskan, jika 19 titik aset Alay itu berbeda dengan aset rampasan negara sesuai dengan MA No: 501/K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014.

"Berbeda, kalau barang rampasan tidak dilelang untuk uang pengganti kerugian, tapi dirampas untuk negara," terangnya.

Andrie menambahkan, jika aset rampasan sesuai MA No: 501/K/Pid.Sus/2014 juga akan dilelang.

"Barang rampasan ini akan dilelang kemudian hasil lelang disetorkan ke negara tapi tidak diperhitungkan dari uang penganti," imbuhnya.

Selanjutnya Andrie mengungkapkan, pihaknya masih kesulitan dalam melelang aset rampasan tersebut.

"Minat pembeli sepi dan beberapa aset nama pemiliknya tidak sama dengan terpidana, jadi kami juga mencari benang merahnya dalam aset itu," paparnya.

Sebagai informasi, Sugiarto Wiharjo alias Alay melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dengan mantan Bupati Lampung Timur Satono dalam penempatan Kas Daerah Kabupaten.

Akibatnya perbuatannya negara mengalami kerugian sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang no 20 Tahun 20001 pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya Alay divonis pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 500 juta, serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 106.861.614.800.

Sampai saat ini Alay sudah menyetorkan uang pengganti sebesar Rp 11 miliar, sehingga uang pengganti menjadi Rp.95.861.614.800 dan wajib dilunasi oleh terpidana Alay.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos