Ungkap 21 Kasus, Polres Tulangbawang Tangkap 19 Tersangka Kejahatan

img
Ekspose kasus kejahatan hasil Operasi Sikat Krakatau 2020./Rhm

MOMENTUM, Menggala--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tulangbawang mengungkap sebanyak 21 kasus dengan 19 tersangka dalam Operasi Sikat Krakatau 2020. Petugas juga menyita enam pucuk senjata api rakitan.

Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Andy Siswantoro, didampingi Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra dan Kasi Propam Ipda Poniran saat ekspose kasus di Mapolres Tulangbawang, Selasa (8-9-2020).

Kapolres mengatakan, para pelaku yang berhasil ditangkap merupakan hasil dari pelaksanaan kegiatan Kepolisian dengan sandi Operasi Sikat Krakatau 2020.

Operasi Sikat Krakatau berlangsung selama 14 hari, terhitung 18 hingga 31 Agustus 2020. Dengan sasaran pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kepemilikan senpi ilegal.

"Dari 19 pelaku yang berhasil ditangkap, empat orang merupakan pelaku curas, 13 orang merupakan pelaku curat, satu orang pelaku kepemilikan senpi ilegal dan 1 orang pelaku penadahan hasil kejahatan. Untuk enam pucuk senpi rakitan yang berhasil disita, 5 pucuk senpi merupakan serahan dari warga masyarakat dan 1 pucuk senpi merupakan hasil ungkap kasus," ungkap AKP Andy.

Penyerahan senpi rakitan ini, merupakan hasil imbauan para bhabinkamtibmas yang ada di Polsek jajaran, sehingga warga dengan cara sukarela menyerahkan senpi yang dimiliknya kepada petugas melalui tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan aparatur kampung.

Kapolres menambahkan, sebelum berlangsungnya Operasi Sikat Krakatau 2020, Polres Tulangbawang telah menetapkan target operasi (TO) dengan rincian orang sebanyak 3, tempat sebanyak 2 dan barang sebanyak 2. TO yang telah ditetapkan tersebut, semuanya berhasil diungkap sebanyak 100 persen oleh petugas.

Selain berhasil mengungkap para pelaku tindak pidana dan senpi rakitan, pada pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2020 ini Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 unit sepeda motor, 5 unit handphone (HP) berbagai merk, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jaket, pakaian, helm, getah karet 70 kg, 2 bilah senjata tajam (sajam), dua buah kunci letter T, linggis, mesih serkel, satu ekor sapi dan uang tunai sebanyak Rp1,3 Juta.(**)

Laporan: Abdul Rahman

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos