Jalani Sidang Perdana, Kadiskes Lampura Didakwa Korupsi Rp15 Miliar

img
Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa saat ditangkap Kejari setempat./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara Maya Metissa (56) menjalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (8-9-2020).

Warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung ini menjalani sidang lantaran terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor) atas dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Lampung Utara.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Nugroho mengatakan, dalam tahun anggaran (TA) 2017 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara telah dianggarkan dana BOK sebesar sebesar Rp15.231.714.000.

"Dengan rincian, BOK Puskesmas sebesar Rp13.690.757.000 dan BOK Dinas Kesehatan sebesar Rp1.540.957.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik TA 2017 untuk 27 puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara," ujar JPU Aditya. 

Untuk melaksanakan anggaran tersebut, sambung JPU, terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Nomor 440/1513b/12-LU/2017 tanggal 2 Februari 2017 tentang Alokasi Dana BOK per Puskesmas Kabupaten Lampung Utara Tahun 2017. 

"Bahwa Penggunaan Dana BOK Puskesmas sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh puskesmas dan jaringannya," papar dia. 

Menurut JPU, dalam TA 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara dianggarkan BOK sebesar Rp 16.870.751.000 dengan rincian untuk BOK Puskesmas sebesar Rp15.212.557.000 dan BOK Dinas Kesehatan sebesar Rp1.658.194.000 yang bersumber dari DAK Non Fisik TA 2018 untuk 27 puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara.

"Untuk melaksanakan anggaran tersebut, terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Nomor: 440/1343.B/14-LU/2018 2 Februari 2018 tentang Alokasi Dana BOK per Puskesmas Kabupaten Lampung Utara Tahun 2018," kata JPU.

JPU Aditya menambahkan  Maya Metissa memerintahkan Novrida Nunyai selaku Bendahara Pengeluaran untuk memotong dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) setiap Puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara sebesar 10 persen. 

Aditya menjelaskan bahwa dana BOK Puskesmas dikelola oleh Kepala Puskesmas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dan untuk pencairannya dimana Kepala Puskesmas mengajukan permintaan dana (NPD) kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan.

"Setelah disetujui oleh terdakwa (Maya Metissa) selaku kepala dinas atau Pengguna Anggaran (PA), Bendahara Pengeluaran Dinas membuat Surat Perintah Pencairan (SPP) yang ditandatangani oleh bendahara pengeluaran dinas dan disetujui oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)," paparnya. 

Kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Pengguna Anggaran sebagai dasar diterbitkannya SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

"Setelah dana cair, bendahara pengeluaran mendistribusikan ke masing-masing bendahara puskesmas dalam bentuk uang tunai," imbuhnya. 

Selanjutnya pada awal tahun 2017, Terdakwa Maya Metissa memanggil saksi Novrida Nunyai selaku Bendahara Pengeluaran ke ruang kerja terdakwa. 

"Dalam pemanggilan itu, terdakwa memerintahkan saksi Novrida Nunyai untuk melakukan pemotongan dana BOK setiap Puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara sebesar 10 persen dari setiap tahap pencairan," terang dia. 

Atas perintah tersebut, sejak Tahun Anggaran (TA) 2017 sampai dengan TA 2018, saksi Novrida Nunyai selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan melakukan pemotongan anggaran 10 persen setiap pencairan anggaran yang dilakukan oleh masing-masing Puskesmas.

"Setelah anggaran masing-masing Puskesmas cair secara tunai dan dipotong sebesar 10 persen dari keseluruhan anggaran tersebut diluar biaya honor dan biaya yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga," jelasnya. 

"Sedangkan sisanya diserahkan secara tunai kepada masing-masing bendahara Puskesmas dan atas setiap uang anggaran yang dipotong tersebut, saksi Novrida Nunyai serahkan kepada terdakwa," imbuh Jaksa. 

Dari hasil pemotongan dana BOK Puskesmas sebesar 10 persen setiap tahap pencairan dari semua Puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara untuk TA 2017 dan 2018 yang dilakukan oleh saksi Novrida Nunyai atas perintah terdakwa Maya Metissa. 

"Dana tersebut terkumpul sebesar Rp 2.110.443.500 yang seharusnya digunakan untuk operasional kegiatan masing-masing Puskesmas telah diserahkan kepada terdakwa dan digunakan untuk kepentingan terdakwa," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos