Jaksa Tuntut Terdakwa Pencabulan 14 Tahun

img
ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penganiayaan dan pencabulan selama 14 tahun penjara.

Hal itu disampaikan JPU Ilhamd Wahyudi dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (9-9-2020).

Terdakwa merupakan seorang buruh berinisial A (18) warga Tanjungbintang Lampung Selatan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa menyatakan A bersalah melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan serta memaksa anak di bawah umur L (16) untuk melakukan persetubuhan.

JPU Ilhamd Wahyudi menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Tak hanya itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 lantaran membawa senjata tajam penikam atau penusuk.

"Oleh karena itu meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 14 tahun dengan denda sebesar Rp500 juta," ujar Ilhamd Wahyudi.

Ilhamd menambahkan, jika terdakwa A tidak membayar denda makan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sebelumnya dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilhamd Wahyudi menyampaikan terdakwa A melakukan perkenalan dengan L melalui media sosial Facebook.

"Sekira bulan Februari 2020 melalui akun media social Facebook terdakwa berkenalan dengan akun media sosial Facebook korban," kata Ilhamd.

Kemudian keduanya menjalin komunikasi selama satu bulan melalui messenger hingga terdakwa mengajak korban keluar untuk makan ke daerah Pahoman.

Lalu anak korban menerima ajakan terdakwa dan pada hari Jumat tanggal 05 Maret sekira pukul 03.00 WIB terdakwa datang kekosan (Tanjung Bintang) anak dengan menggunakan sepeda motor.

JPU lhamd melanjutkan, setelah menjemput korban A, terdakwa membawa kendaraanya menuju jalan Bypass Bandarlampung.

"Setelah sampai di flyover Kalibalok terdakwa membelokkan sepeda motornya kearah kiri menuju ke Itera," sebut Ilhamd.

Dikatakan JPU, setelah satu jam perjalanan anak dan terdakwa sampai di daerah Wayhui.

Di tengah perkebunan jagung terdakwa membelokkan sepeda motornya karena anak korban merasa takut anak melompat dari sepeda motor sehingga terdakwa bersama korban jatuh.

Selanjutnya setelah terjatuh dari kendaraan, korban sempat berlari namun ditarik oleh terdakwa.

"Setelah itu anak korban dipukul dengan menggunakan tangan terdakwa lalu mendorongnya hingga terjatuh," tutur Ilhamd.

Ilhamd mengatakan, kemudian terdakwa mencekik korban sembari membawanya ke dalam perkebunan jagung di bawah pohon dan terdakwa mengeluarkan pisau berwarna silver dan menodongkan kearah korban.

Ilhamd menambahkan, terdakwa kemudian merudapaksa korban di tengah perkebunan sembari merekamnya menggunakan handphone korban.

Lebih lanjut JPU mengungkapkan, usai merudapaksa korban L, terdakwa meminta uang kepada korban.

"Korban menjawab saya gak ada uang," sebut JPU.

Selanjutnya terdakwa mengambil dompet korban dan menemukan uang Rp 500 ribu, kemudian terdakwa mengambil celana anak yang didalamnya terdapat uang Rp350 ribu.

Ilhamd melanjutkan, terdakwa kemudian meninggalkan korban sembari membawa kabur uang Rp850 ribu serta satu handphone milik korban.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos