Polres Pesawaran Ringkus Pengguna Narkoba

img
Barang bukti alat hisap sabu yang diamankan Polres Pesawaran

MOMENTUM, Gedongtataan--Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berhasil meringkus satu tersangka pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka, berinisial TAU laki-laki berusia 39 tahun, diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, Desa Penengahan, Kecamatan Waykhilau, Rabu (09-09-2020) sekitar pukul 22.00 Wib.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menungkapkan bahwa hal tersebut dilakukan berdasar laporan masyarakat yang merasa resah atas perilaku tersangka.

"Bermula informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika berdasarkan informasi tersebut Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap pelaku," sebut Kapolres.

Pada saat melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di saku baju yang di gunakan pelaku dan seperangkat alat hisap sabu (bong) di ruang tamu rumahnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus palstik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram dan seperangkat alat hisap sabu.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman penjara diatas lima tahun,” tegas Vero.

Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk terus menjaga kamtibmas dengan berkoordinasi bersama Bhabinkamtibmas.(**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos