Pemberitaan Sepihak, PT MJM Ajukan Hak Jawab

img
Konferensi pers PT MJM di Begadang Resto, Jumat (11-9-2020).

MOMENTUM, Bandarlampung--PT Mubarokah Jaya Makmur (MJM) akan mengajukan hak jawab hingga melapor ke dewan pers terkait pemberitaan sepihak tentang pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Provinsi Lampung.

Hal itu disampaikan pengacara PT MJM saat konferensi pers di Begadang Resto, Bandarlampung pada Jumat 11 September 2020.

Hanafi Sampurna, pengacara PT MJM mengatakan pihaknya akan mengajukan hak jawab  kepada media online yang telah memberitakan tuduhan-tuduhan tidak benar terhadap perusahaan.

“Tidak menutup kemungkinan kami juga akan membuat pengaduan ke Dewan Pers atas media online yang tidak ada konfirmasi dan juga tidak melakukan disiplin verifikasi atas fakta dari suatu rilis sepihak dari orang-orang yang mengatasnamakan LSM,” ungkap pengacara yang tergabung di Law Firm Graha Yusticia.

Selain itu, pengacara lainnya, Defri Julian menegaskan perusahaan akan mengambil langkah tegas terkait pemberitaan dan tuduhan sepihak tersebut.

“Kami akan mengambil langkah hukum baik somasi hingga laporan pidana di kepolisian terhadap pihak-pihak yang mengatas namakan LSM tertentu dan juga pihak-pihak lain atas tuduhan-tuduhan yang tidak benar kepada PT MJM. Tuduhan tersebut merupakan pencemaran nama baik dan fitnah sehingga merugikan PT MJM,” tegas Defri Julian.

Arivan Utama, pengacara PT MJM lainnya turut menjelaskan, tuduhan yang tidak benar terhadap PT MJM tersebut yaitu sembako program BPNT diduga tidak sesuai dengan total uang yang masuk ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu Rp200.000.

“Bisa cek harga pasaran, harga beli E-Warong kepada supplier dalam hal ini PT MJM sesuai dengan standar harga pasar, konsepnya kami siap bekerjasama dengan E-Warong dengan pola supply barang kebutuhan ke E-Warong dan pembayaran setelah barang laku terjual, harap dipahami PT MJM sebagai supplier (pemasok) sesuai dengan acuan pada Pedum BPNT,” jelas Rivan.

PT MJM, lanjut Rivan, tidak berhubungan dengan KPM. "KPM langsung membeli lewat E-Warong. Sesuai regulasi, KPM bebas mau beli kebutuhannya, pihak supplier tidak ada bersinggungan dengan KPM. Untuk wilayah Kabupaten Waykanan khususnya sejarah PT MJM menjadi supplier E-Warong cukup panjang, sebelumnya tidak ada supplier yang mau bekerja sama di Waykanan. Pada akhirnya PT MJM memberanikan diri menjadi supplier di wilayah tersebut untuk pertama kalinya, dengan pertimbangan kalau tidak ada yang mau menjadi supplier nantinya program untuk Waykanan bisa terancam dicabut/diberhentikan, karena tidak berjalan, dan akan merugikan KPM-nya. 

Program BPNT bukanlah program pemberian dana tunai melainkan pakai E-Money bisa diaudit baik penyaluran dari pemerintah ke KPM, maupun transaksinya di E-Warong menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture) yang dikeluarkan oleh Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara) sebagai penyalur. Bahkan terdapat Tim Koordinasi yang dibentuk oleh pemerintah untuk pengawasan.(**)

Laporan/Editor: rilis/Nurjanah






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos