Bea Cukai Bandarlampung Musnahkan 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal

img
Pemusnahan barang ilegal, seperti rokok, minuman keras, alat bantu seks dan lainnya. Foto. Ira.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandarlampung memusnahkan 6,5 juta batang rokok ilegal dengan cara dibakar.

Pemusnahan berlangsung di TPP PT Fortuna Mulia Indonesia Jalan Yos Sudarso Sukaraja Bandarlampung, Selasa (15-9-2020). Dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandarlampung Esti Wiyandari mengatakan, jutaan batang rokok itu hasil penindakan terhadap barang impor ekspor dan barang kena cukai ilegal selama tahun 2019.

"Kami berkordinasi dengan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat dengan melakukan 251 kali penindakan," ujar Esti Wiyandari.

Selain rokok, Bea Cukai juga menyita 210 botol minuman keras ilegal, 71 sex toys, 3 karton obat, 201 bungkus benih tumbuhan, 3 bungkus biji kopi, 1 bungkus buah Etrog, 3 buah buku pornografi, 16 buah poster pornografi dan 457 paket barang kiriman pos.

"Pemusnahan dilakukan secara bertahap," ucap Esti. Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp6,8 miliar dengan potensi kerugian yang dicegah sebesar Rp2,904 miliar.

Menurut Esti, rokok dan minuman ilegal itu hasil operasi terhadap angkutan ekspedisi. Seperti bus penumpang, truk, serta jasa ekspedisi, maupun hasil operasi pasar di toko atau warung penjual eceran yang ada di wilayah Lampung.

Esti menambahkan, untuk barang impor kiriman pos berupa sextoy, benih tumbuhan, biji kopi, buah Etrog, dan sebagainya merupakan barang impor yang wajib memiliki perizinan.

Barang yang dimusnahkan merupakan barang berbahaya bagi kesehatan dan keamanan masyarakat serta dapat mengganggu kegiatan perdagangan dalam negeri apabila beredar, tutur Esti.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) Yusmariza melanjutkan, sesuai perundang-undangan, penindakan terhadap barang ilegal Bea Cukai selalu melakukan koordinasi.

"Dalam pengawasan kami sesuai dengan perundang undangan, dan kami selalu berkoordinasi dan berkomunikasi," ucap Yusmariza. Direktorat Jendral Bea dan Cukai memiliki tugas dan fungsi sebagai revenue collector.

Sementara Gubernur Arinal menyampaikan, Provinsi Lampung memiliki komoditas ekspor yang potensial. "Terutama potensi ekspor hasil perkebunan masih bisa ditingkatkan dan soal perizinan memang masih kurang sehingga instansi pemerintah melalui bea cukai sering menyebarkan sosialisasi tentang kemudahan sektor industri dan perdagangan," ungkapnya.

Gubernur mengungkapkan, ditengah pandemi covid, salah satu provinsi yang menyumbangkan ekspor adalah Lampung. "Tidak semua provinsi yang melakukan ini," sebut Arinal Djunaidi.

Arinal mengaku ingin memaksimalkan fungsi pelabuhan internasional jika sudah berfungsi. "Maka pengawasan pengendalian bahwa kapal kapal yang berlabuh di bagan dan pantai pantai saya minta supaya bersandar di pelabuhan resmi agar ada pengendalian, jangan sampai turun barang ilegal dari situ," kataya. (*).

Laporan: Irawidya.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos