Tergugat Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Perdana Kasus Gugatan YP Unila

img
Persiapan sidang perdana gugatan kepemilikan sertifikat tanah SMA YP Unila./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang terpaksa menunda sidang perdana gugatan sertifikat tanah SMA Yayasan Pembina (YP Unila), Selasa (15-9-2020).

Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, sidang perdana dengan nomor perkara 150/Pdt.G/2020/PNTjk itu harus ditunda lantaran tidak dihadiri oleh tergugat.

"Sidang ditunda karena Rektor Unila (Universitas Lampung) selaku tergugat 1 dan Wakil rektor bidang administrasi umum dan keuangan selalu tergugat 2 tidak hadir, begitu juga dengan kuasa hukum keduanya tidak hadir," ujar Hendri saat dikonfirmasi, Selasa (15-9).

Hendri menuturkan, kedua tergugat tidak hadir dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Aslan Ainin tersebut tanpa adanya keterangan.

"Tanpa keterangan. Kalo nanya alasannya kenapa silahkan tanya langsung ke pihak penggugat. Dia dianggap tidak hadir dalam persidangan dan tidak mengirim orang (Kuasa Hukum) nya itu aja," kata Hendri. 

Dikatakan Hendri, sesuai mekanisme, pihaknya akan kembali memanggil tergugat untuk hadir pada sidang berikutnya yang dijadwalkan akan digelar pada dua pekan kedepan yakni Selasa (29-9) mendatang. 

D Angga Refananda selaku Kuasa Hukum pihak penggugat mengatakan, beberapa waktu lalu pihak Unila mengirimkan undangan kepada pengurus SMA YP Unila untuk hadir ke ruang sidang Rektor pada Jumat (11-9) namun pihak pengurus tidak hadir karena seluruh permasalahan sudah dilimpahkan kepada kuasa hukum dari kantor hukum Catra Biksa Surabaya cabang Lampung. 

"Jadi karena seluruh pengurus YP Unila tidak hadir pada Jumat (11-9) itu, makan pihak Unila kembali mengundang untuk hadir pada Selasa (15-9). Namun pihak penggugat tidak hadir lagi karena alasannya masalah ini kan sudah dilakukan gugatan ke PN Tanjungkarang," ungkap Angga Refananda.

Sementara saat dikonfirmasi, Rektor Unila Prof. Dr. Karomani tidak merespon. Meskipun pesan yang dikirim melalui aplikasi whatsapp dibaca, namun tidak dibalas oleh rektor Unila selaku tergugat 1.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos