Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis

img
Petugas menggandeng Alpin Andria pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Foto. Ira.

MOMENTUM, Bandarlampung--Polisi akan menerapkan pasal berlapis terhadap Alpin Andria (24), pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (15-9-2020).

Pandra mengatakan, dari pemeriksaan saksi dan alat bukti, Alpin Andria telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.

Pandra menuturkan, berdasarkan hasil penyidikan, Alpin disangkakan melanggar hukum pidana pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider pasal 338 juncto 53 KUHP subsider 351 ayat 2 juncto 53 KUHP.

"Selain itu juga undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1," ujar Pandra.

Pandra mengungkapkan, pasal berlapis dikenakan pada tersangka agar tidak ada celah hukum lagi bagi tersangka untuk tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Pandra, semua unsur penyidikan telah terpenuhi. Bahkan, pihak kepolisian juga sudah mendatangkan saksi ahli dari Tim Dokkes Mabes Polri.

Disinggung terkait opini berkembang jika tersangka mengalami gangguan kejiwaan, menurut Pandra, polisi masih membutuhkan pembuktian secara ilmiah.

Namun Pandra menegaskan, dugaan gangguan jiwa tersangka, tidak akan menghambat proses penyidikan.

"Pidana tetap berlanjut, sambil tersangka kami lakukan observasi oleh saksi ahli dari Biddokes Mabes Polri," kata Pandra.

Dia melanjutkan, terkait hasil pemeriksaan dari Biddokes polri, lanjut Pandra, pihaknya membutuhkan waktu hingga 14 hari ke depan.

"Yang bisa menentukan sakit jiwa atau tidak dari saksi ahli. Kami serahkan di peradilan yang memutuskan tersangka bersalah atau tidak," ungkapnya.

Pandra menambahkan, dalam perkara ini polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, baju gamis warna hitam, kaos putih, dan kaos biru yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Dikatakan Pandra, saat ini polisi masih mendalami keterangan tersangka, saksi lokasi kejadian, saksi korban maupun saksi dari pihak tersangka.

"(Pemeriksaan saksi) ini dilakukan untuk mengetahui motif penusukan tersangka. Dari keterangan keluarga dia merasa gelisah saat mendengar siraman rohani," jelas Pandra.

Namun demikian Pandra memastikan, pada saat melakukan penusukan tersangka tidak dalam pengaruh narkoba ataupun dorongan dari pihak lain.

"Perlu diluruskan, bahwa polisi tidak pernah memvonis tersangka mengalami gangguan jiwa. Karena itu perlu pembuktian dan kami hadirkan saksi ahli," paparnya.

Untuk itu, lanjutnya, polisi akan melakukan habitual action terhadap tersangka. Treatment tersebut, menurut dia, bertujuan guna mengetahui seperti apa keseharian tersangka.

Adapun treatment yang diungkapkan Pandra yakni mulai dari tata cara interaksi tersangka dengan keluarga, tetangga dan aktivitas harian lainnya dan termasuk perilaku tersangka di dunia maya.

"Cara orangtuanya mendidik anak juga akan kami pelajari. Jadi nanti diharapkan bisa terjawab semua apakah tersangka ini mengikuti aliran tertentu atau tidak," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos