MOMENTUM, Pringsewu--Seorang janda muda berinisial SW diduga menjadi mucikari prostitusi online di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, pada Rabu (16-9-2020).
Polisi menemukan barang bukti uang Rp500 ribu dan satu unit hape yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi pelacuran.
Kasat Reskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula adanya informasi masyarakat tentang maraknya pelacuran terselubung di wilayah Pringsewu.
“Menindaklanjuti laporan itu, kami dari Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (16/9/20) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah kosan, kami mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan mucikari tersebut,” jelasnya, Jumat (18-9-2020).
SW menawarkan sejumlah perempuan ditawarkan sebagai pelacur melalui media sosial Whats App yang diakses melalui hape. Setiap traksasi, SW mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu.
“Pelaku melakukan perbuatan mucikari dengan tarif Rp500 ribu dengan kesepakatan RP400 ribu diberikan kepada perempuan yang ditawarkan dan RP100 ribu untuk pelaku,” terang Sahril Paison.
Di hadapan petugas, pelaku yang berstatus janda tersebut mengaku bahwa profesi mucikari tersebut sudah dijalaninya sekitar sebulan.
“Pengakuanya, baru sebulan ini melakukan bisnis esek-esek tersebut” ungkapnya.
Janda muda SW akan dijerat dengan Pasal 296 jo 506 KUHP tentang tindak pidana mucikari. “Sekarang masih dilalukan pemeriksaan intensif di Mapolres Pringsewu," imbuh Sahril Paison. (*).
Laporan: Sulistyo.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum