MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Bandarlampung kembali dilaporkan Ike Edwin ke Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) kota setempat.
Komisioner Bawaslu Bandarlampung Divisi Penindakan Yahnu
Wiguno Sanyoto mengatakan, kali ini Ike Edwin melaporkan persoalan prosedur verifikasi
faktual (verfak) yang dilakukan oleh KPU setempat.
“Masalah verfak dalam hal KPU diduga tidak memperhatikan protokol
covid dan tidak ada sosialisaasi tentang verfak dengan metode sensus,” kata
Yahnu kepada harianmomentum.com, Minggu (20-9-2020).
Menurut Yahnu, laporan Ike Edwin tersebut telah memenuhi syarat
formil dan materil. “Maka laporannya sudah kami registrasi pada Jumat (18-9),”
ujarnya.
Bawaslu pun saat ini sedang memanggil para saksi untuk
dimintai keterangannya. Baik dari pihak pelarpor maupun terlapor.
“Pelapor mengajukan 58 orang saksi. Sementara terlapor dalam
hal ini adalah lima orang komisioner KPU,” jelasnya.
Terhadap 58 saksi yang diajukan pelapor, Bawaslu melimpahkannya
pada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Sedangkan untuk terlapor (KPU) sudah kita undang hari ini
untuk klarifikasi, namun tidak memenuhi undangan yang dimaksud,” tuturnya.
Batas akhir penyelesaian laporan tersebut adalah lima hari
terhitung sejak laporan diregistrasi. “Hari Rabu terakhir. Sudah ada status
laporannya, terbukti atau tidak,” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, pelapor Ike Edwin belum
berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi ke nomor teleponnya di 0811-902-xxx belum
merespon.
Begitupun dengan terlapor, KPU Bandarlampung. Nomor telepon
Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triadi di nomor 0811-7203-xxx sedang dialihkan
(tidak bisa dihubungi).
Sementara Anggota KPU Bandarlampung Divisi Teknis
Penyelenggaraan Fery Triatmojo saat dihubungi ke nomor teleponnya di 0812-7152-xxxx
belum merespon, meski dalam keadaan aktif.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum