Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

img
Barang bukti dan terangka. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Setiawan (24), warga Jalan R.E. Martadinata Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, kembali berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama, narkoba.

Residivis narkoba itu ditangkap anggota Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung di rumahnya, Jumat (19-9-2020).

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo, diwakili Kasubdit 2 AKBP Radius mengatakan, penangkapan Setiawan bermula ketika polisi mendapat informasi adanya seorang pria yang kerap menjual atau mengedarkan narkoba di daerah Pesawahan, Telukbetung Selatan.

"Kami dapat informasi kalau tersangka sering menjual narkoba. Kami lakukan penyelidikan ke TKP," ujar AKBP Radius, Senin (21-9-2020).

Aparat kemudian menangkap di rumah dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu plastik klip besar dan tiga plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga sabu dan satu bungkus plastik berisikan 13 butir pil ekstasi berwarna hijau.

"Selain itu kami temukan juga satu buah timbangan digital dan seperangkat alat isap sabu alias bong," tuturnya.

Radius mengungkapkan, bahwa tersangka ini merupakan residivis atas kasus yang sama. Saat ini polisi melakukan pengembangan terkait dari mana sabu dan ekstasi yang dimiliki oleh tersangka. (*).

Laporan: Irawidya.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos