Perompak Kapal Asal Jambi Ditangkap di Perairan Tulangbawang

img
Tersangka perompak kapal bersama aparat kepolisian. Foto. Ist.

MOMENTUM, Rawajitu Selatan--Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Tanjungjabung Timur, Jambi bersama Polsek Rawajitu Selatan, Tulangbawang menangkap tersangka perompak kapal yang bersembunyi di perairan Tulangbawang. Senin(21-9-2020)

Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-34/VIII/SPK/Res Tanjab Timur, tanggal 13 Agustus 2020.

"Pelaku merupakan pimpinan para pelaku yang melakukan tindak pidana perompakan kapal pada Rabu (12-8-2020) sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah perairan ambang luar laut wilayah hukum Polres Tanjungjabung Timur," ujar Wagimin

Perompakan tersebut berada pada titik koordinat 00°48.551'S  104°02.483'E. Petugas Satpolair Polres Tanjungjabung Timur, bersama aparat Polsek Rawajitu Selatan melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku tindak pidana perompakan kapal.

Pada Sabtu (19-9-2020) sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka perompak kapal itu ditangkap petugas di persembunyiannya di perairan Kampung Kualateladas, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang.

"Identitas pelaku berinisial SA als AI (44), berprofesi nelayan, warga Kelurahan Ekajaya, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi," jelas Wagimin.

Petugas kemudian membawa tersangka ke Mako Satpolair Polres Tanjungjabung Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 439 KUHPidana tentang tindak pidana perompakan kapal, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (*).

Laporan: Abdul Rohman.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos