Polisi Periksa Puluhan Saksi Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

img
Ilustrasi. Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber usai pemeriksaan di Mapolres Bandarlampung./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Dalam sepekan berkas perkara tahap pertama tersangka Alpin Andrian (24) pelaku penusuk Syekh Ali Jaber telah diselesaikan oleh Penyidik Polresta Bandarlampung dan langsung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandarlampung pada Senin (21-9-2020) kemarin.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, untuk perkara tersebut penyidik Polresta Bandarlampung sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 20 orang saksi.

"Berkas perkara diserahkan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana kemarin. Pelimpahan pertama dilakukan agar berkas tersebut dapat segera diteliti oleh JPU, Sehingga JPU dapat memberikan putusan, apakah berkas tersebut P-19 (perbaikan) atau P-21 (pelimpahan tahap dua)," ungkap Pandra, Selasa (22-9-2020).

Pandra menuturkan, jaksa yang ditunjuk selanjutnya akan mendalami 4 pasal yang dipersangkakan yakni pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider 338 juncto 53 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP, serta UU Darurat No 12 Tahun 1951.

"Adapun ancaman hukuman dari pasal-pasal itu maksimal hukuman mati," kata Pandra.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana menambahkan, saat ini Polresta Bandarlampung masih menunggu hasil teliti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara penusukan ulama tersebut.

"Kita masih menunggu teliti jaksa, karena baru pelimpahan tahap 1 kemarin, apapun petunjuk jaksa, segera kami lengkapi," ujar Resky.

Resky membenarkan jika saat ini sudah ada 21 saksi diperiksa oleh penyidik Polresta Bandarlampung baik dari korban Syeh Alijaber, pelaku, keluarga pelaku, hingga panitia penyelenggara acara Kajian Islami di Masjid Falahuddin.

Saat disinggung apakah akan ada pemanggilan atau pemeriksaan ulang saksi, seperti Korban Syeh Alijaber, Resky mengaku belum ada rencana tersebut.

Menurut Resky, saat ini berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap korban maupun keterangan saksi, dirasa sudah cukup.

"(Pemanggilan atau BAP ulang korban, atau saksi) belum ada ke sana, tapi tergantung hasil penelitian jaksa," paparnya.(**)

Laporan: Ira Wdya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos