Jaksa Tuntut Kakek Cabul Tujuh Tahun Penjara

img
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--KS (56), dituntut tujuh tahun penjara lantaran tega mencabuli cucunya sendiri yang masih anak di bawah umur QA (9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Menuntut Terdakwa KS dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," ujar JPU Pungkie, Selasa (22-9-2020).

Perbuatan warga Jalan H. Agus Salim, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandarlampung ini berawal pada Senin (6-4) sekitar pukul 10.00 wib, saat itu KS sedang duduk di ruang tamu rumah Korban QA, lalu korban datang sambil membawa buku gambar. 

"Kemudian terdakwa memanggil dan langsung memeluk Korban QA sambil berkata 'cucu sayang udah gede ya'," kata Pungkie.

Selanjutnya KS mencium dan menurunkan celana Korban QA hingga akhirnya kakek ini tega mencabuli cucunya sendiri. 

"Setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp 7 ribu kepada Korban QA sambil berkata 'jangan kasih tahu siapa-siapa ya'," ucapnya.

Akhirnya KS dilaporkan ke pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut. Saat ini kasus tersebut sudah mencapai tahap persidangan dengan agenda tuntutan. 

Sementara Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Dahlan berharap Majelis Hakim dapat memberikan keputusan seadil-adilnya kepada kliennya. 

"Pada intinya kami meminta putusan nanti yang seadil-adilnya," ucapnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos