Buron sejak 2013, Mantan Ketua AKLI Dibekuk Ditreskrimsus Polda Lampung

img
Petugas Ditreskrimsus Polda Lampung bersama buronan yang berhasil dibekuk (tengah)./ist

MOMENTUM, Bandarlampung-- Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dikabarkan berhasil menangkap seorang DPO yang telah diburu Polda Lampung sejak 2013 lalu.

Informasi yang dihimpun harianmomentum.com, DPO yang merupakan seorang mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung bernama Samsul Arifin itu diamankan di sebuah apartemen di Jakarta, Selasa (22-9-2020) malam.

Hingga saat ini, tim cybercrime Polda Lampung sedang membawa tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Lampung untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Saat dikonfirmasi, Pejabat Sementara (Pjs) Kasubdit V Cyber Crime: Kompol Rahmad Mardian membenarkan informasi tersebut.

“Ya, benar (ada penangkapan) di Jakarta, ” singkat Rahmad.

Sebagai informasi, Samsul menjadi DPO setelah menghilang saat dilakukan penjemputan paksa oleh personil Ditreskrimsus Polda Lampung pada 18 Juli 2013.

Mantan Ketua AKLI Lampung ini dijemput paksa lantaran dua kali mangkir dari panggilan polisi atas laporan tindak pidana UU ITE nomor: LP/84/II/2013/LPG/SPKT, tanggal 12 Februari 2013.

Selanjutnya atas menghilangnya Samsul, Polda Lampung kemudian mengeluarkan surat nomor: DPO/09/IX/2013/Ditreskrimsus tanggal 9 September 2013.

Atas perbuatannya, Samsul Arifin dijerat dengan pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 351 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos