Operasi Yustisi, Polsek Banjaragung Sisir Pusat Keramaian

img
Pelaksanaa operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Tulangbawang./rhm

MOMENTUM, Banjaragung--Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Banjaragung menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di pusat keramaian. Salah satunya penyisiran di Pasar Unit 2 Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang.

Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin, mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro mengatakan, Operasi Yustisi dilaksanakan pada Rabu (23-9-2020) sekira pukul 09.30 WIB.

"Hari ini kami bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi tentang penggunaan masker di Pasar Unit 2. Operasi ini akan rutin kami lakukan setiap hari guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Kompol Rahmin.

Selama Operasi Yustisi di Pasar Unit 2, petugas berhasil menjaring tujuh orang warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah dan kepada mereka langsung diberikan sanksi.(**)

Adapun tujuh orang warga yang terjaring Operasi Yustisi di Pasar Unit 2 yaitu:

1. Angga (17), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Aji Lama, Kecamatan Penawar Aji. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan teks pancasila.

2. Edi Susilo (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan teks pancasila.

3. Ari (30), berprofesi buruh, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan berupa skot jump.

4. Dwi Berlian (16), berstatus pengangguran, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan teks pancasila.

5. Dodi (20), berprofesi dagang, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan teks pancasila.

6. Kundono (40), berprofesi dagang, domisili Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan teks pancasila.

7. Sugirin (53), berprofesi buruh, warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Sanksi yang diberikan berupa push up.

Laporan: Abdul Rahman
Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos