MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Subdit V Cybercrime Polda Lampung kemudian langsung melakukan penyerahan atau pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (23-9-2020). Buronan eks/mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Provinsi Lampung Syamsul Arifin di Jakarta pada Selasa (22-9) malam.
Dibawa menggunakan mobil Pajero Sport warna hitam bernomor polisi B 1524 UJK, dengan tangan terikat Syamsul tiba di Kejati Lampung dibawah pengawalan ketat petugas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Andri W Setiawan mengatakan, Syamsul Arifin menjadi DPO karena tindak pidana tentang tentang tindak pidana ITE.
"Tersangka juga lakukan pencemaran nama baik, pelapor itu saudara Napoli Situmorang (mantan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Lampung)," ujar Andri, Rabu (23-9).
Andri menuturkan, korban mengadukan tersangka atas perbuatan yang telah menghina atau mencemarkan nama baik korban melalui pesan singkat.
"Pada saat tersangka kabur ini berkas sudah dinyatakan lengkap, sudah P21," kata Andri.
Dia mengungkapkan, terhadap tersangka Syamsul Arifin akan segera dilakukan proses peradilan dengan Pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 351 KUHP.
Sementara penasihat hukum Syamsul, David Sihombing menambahkan, pasal perbuatan yang diterapkan pada kliennya adalah hal yang tidak menyenangkan.
"Tapi kalau dengan penangkapannya kayak ada hal serius tapi dilihat dari pasal yaa enggak juga. Dan menurut kami ada hal dibalik itu semua, ada rentetannya dan ada laporan masing-masing," pungkasnya.
Setelah menjalani beberapa pemeriksaan di Kejati Lampung, tersangka Syamsul kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung untuk mempelajari berkas dan dilakukan penahanan. (**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum